Kiriman dibuat oleh Muhammad Arif Rizki Pohan

Nama : M. Arif Rizki Pohan
Npm : 2217051090
Kelas : B

Jurnal tersebut membahas tentang dinamika sossial politik yang terjadi pra-pemilu 2019.
Pemilu 2019 merupakan pemilu yang menyita perhatian publik karena didalamnya terdapat hal-hal menarik yang sangat bagus untuk dibahas. Pelaksanaan pilpres sendiri bukan hanya sekedar pemilihan biasa karena sejatinya hal ini merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip kebebasan dalam berdemokrasi. Pemilu sendiri sejatinya merupakan pendalaman demokarsi bagi pemerintah dan rakyatnya, karena negara harus terlibat aktif untuk mampu memberdayakan masyrakat dalam berkehidupan bernegara maka dengan pemilu ini rakyat sudah aktif untuk mendukung pemerintah dalam tugasnya.
salah satu hal yang sangat mencolok adalah politisasi identitas agama islam, dalam hal tersebut adalah para ulama melakukan ijtima terhadap pemilihan cawapres untuk prabowo namun NU menyatakan bahwa tidak mengikuti ijtima tersbut tapi telah mendukung cawapres Jokowi yaitu Ma'ruf amin sehingga dari kenyataan tersebut pasangan ini telah hampir mendapatkan seluruh jamaah NU sebagai salah satu basis islam tebesar di indonesia, namun sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar dan sudah sering terjadi di indonesia.
Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai , politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal.
Nama : M. Arif Rizki Pohan
Npm : 2217051090
Kelas : B


dari video tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sistem yang memfasilitasi perbedaan dan kebebasan berpendapat. oleh karena itu dengan diterapkannya sistem ini maka adalah hal yang wajar akan terjadinya keberisikan dan kebisingan tersebut, namun yang menjadi pertanyaan adalah menagapa masih banyak negara termasuk indonesia yang memakai sistem tersebut?
Menurut Alex Tan negara yang menganut sistem ini cenderung perkembangan ekonomi nya secara umum lebih baik daripada negara yang non-demokrasi, perkembangan SDM yang lebih baik, warga negara cenderung lebih bahagia dan sehat dan yang paling penting adalah warga nya merasa dijamin atas hak asasi manusia.
Dari fakta yang ada bahwa sejak akhir 1980-an negara yang menganut demokarasi meningkat pesat dan sebaliknya rezim autokrasi yang ditinggalkan, namun kenyataannya bahwa sistem ini pun masih banyak kekurangan, hal yang paling mendasar adalah ketika orang mempertanyakan tentang pemberian kekuasaan terhadap orang yang tidak kompeten dalam bidang tersebut dan masih sangat banyak sekali fakta yang menunujukkan bahwa banyak politikus yang anti kritik terhadap pendapat rakyat nya sendiri.
Nama : M. Arif Rizki Pohan
Npm : 2217051090
Kelas : B

1. Sementara menunggu temannya diruang seminar, Eka membaca koran radar yang sangat digemarinya.
2. Dengan ini saya mengirimkan sebuah kamus Bahasa Lampung kepada saudara Iqbal.
3. Mahasiswa/i yang ingin menonton pertunjukan diminta menghubungi Pak Fuad karena beliau merupakan dosen senior matakuliah Seni Pertunjukan di Kampus Hijau.
4. Indonesia merupakan kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau kecil.
5. Marilah kita bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Lampung kita.
6. Tolong beritahu saya kapan dia Kembali dari Rumah Sakit Umum Abdul Muluk.
7. Jika harga bensin naik lagi, banyak rakyat miskin yang akan merasa kesulitan dan dirugikan, terutama mahsiswa yang tinggal kos.
8. Sejak usia enam tahun, Luthfi telah menghafal berbagai lagu anak-anak, Pancasila, serta berbagai ayat pendek.
9. Masalah ini muncul karena perilaku yang kurang sopan terhadap orang tua dan orang yang lebih tua.
10. Saran yang diberikan akan saya pertimbangkan dengan baik.

Nama : M. Arif Rizki Pohan

Npm :2217051090 

Kelas : B


Berdasarkan video mengenai penting nya PKn di perguruan tinggi terdapat  poin yang dapat diambil yaitu : 

1. Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berkaitan tentang seseorang yang berwarganegara agar bisa menyiapkan mahasiswa sebagai warga negara Indonesia untuk cinta, setia, berani berkorban untuk bangsa dan negara


2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan 

a. Pancasila

b. Pembukaan UUD 1945

c. Batang Tubuh UUD 1945

d. UU Nomor 12 Tahun 1982

e. UU Nomor 20 Tahun 2003

f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006


3. Sumber Historis-Sosiologis & Politik PKN :

a. Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka.diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa. 


4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn

PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun negara. 


Kesimpulan yang dapat diambil mengapa penting nya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Perguruan Tinggi adalah agar para peserta didik dapat mengetahui dan memahami penting nya arti mencintai dan rela berkorban kepada nusa dan bangsa.