Menurut saya jika suatu karya sastra tidak memperdulikan konvensi (peraturan tak tertulis tetapi sudah menjadi hal lumrah dimasyarakat dan menjadi patokan)atau kaidah maka dapat terjadi kerancuan atau salahnya penafsiran terhadap karya sastra itu sendiri dimasyarakat, tentunya menjadi hal yang membingungkan dalam penerimaan dimasyarakat juga. Sehingga hal tersebut juga dapat pelanggaran karena tidak kesesuaianya dengan apa yang telah diterima oleh masyarakat sebelumnya.
Dalam hal inovasi pada karya sastra dapat diartikan bahwa pengembangan suatu karya sastra yang mengikuti perkembangan zaman tanpa harus merubah konvensi dari sebuah karya sastra itu sendiri.
Dalam hal inovasi pada karya sastra dapat diartikan bahwa pengembangan suatu karya sastra yang mengikuti perkembangan zaman tanpa harus merubah konvensi dari sebuah karya sastra itu sendiri.