གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Febrisky Sinamo

NAMA: FEBRISKY SINAMO
NPM: 2215012045
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah yang cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
• Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana
• Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas
• Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku social
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
NAMA: FEBRISKY SINAMO
NPM: 2215012045
Kelas: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

Kompleksnya negara dan masyrakat di era modern sekarang memicu ketidaklarasan lagi dengan (Customary law) atau Hukum adat. Kebiasaan hukum adalah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial tertentu. Klaim dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hukum".

Hukum adat (juga, hukum turunan atau tidak resmi ) ada di mana:

-Praktek hukum tertentu diamati dan
-Aktor yang relevan menganggapnya sebagai pendapat hukum atau kebutuhan ( opinio juris ).
Sebagian besar hukum adat berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama ditetapkan di suatu tempat. Namun, istilah tersebut juga dapat diterapkan pada bidang hukum internasional di mana standar tertentu telah hampir universal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar misalnya, undang-undang yang melarang pembajakan atau perbudakan (lihat hostis humani generis ). Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua, hukum adat akan mendukung putusan pengadilan dan hukum kasus yang telah berevolusi dari waktu ke waktu untuk memberi bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi (jika ada) dalam penafsiran hukum tersebut. oleh pengadilan yang relevan.

Hukum yang salah menimbulkan malapetaka, dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang undang. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam berhukum, slogan reformasi:
*demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
*desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Melalui pengarahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom terbentuklah lembaga swadaya masyarakat yaitu:
ICW,POLICE WATCH dan MAPPI.
Nama: Febrisky Sinamo
NPM: 2215012045
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

-Supremasi hukum-

Upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu di berlakukan pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan adanya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar terhadap hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara beruntun di masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian bagan dan institut jadi makin memuat baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.