Nama: Cindy Mustika Weny
NPM: 2215061111
Kelas: PSTI-C
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Melalui Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Kemudian, media massa juga memiliki peran strategis dalam kontrol social melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan control atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan, yaitu memberikan peran pecegahan kejahatan, karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila, namun pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi control di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Oleh karena itu, harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia. Nilai-nilai Pancasila tersebut menurut Notonagoro dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
NPM: 2215061111
Kelas: PSTI-C
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Melalui Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Kemudian, media massa juga memiliki peran strategis dalam kontrol social melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan control atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan, yaitu memberikan peran pecegahan kejahatan, karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila, namun pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi control di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Oleh karena itu, harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia. Nilai-nilai Pancasila tersebut menurut Notonagoro dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.