Kiriman dibuat oleh Cindy Mustika Weny

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

oleh Cindy Mustika Weny -
Nama: Cindy Mustika Weny
NPM: 2215061111
Kelas: PSTI-C

“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Melalui Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”

Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Kemudian, media massa juga memiliki peran strategis dalam kontrol social melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan control atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan, yaitu memberikan peran pecegahan kejahatan, karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila, namun pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi control di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Oleh karena itu, harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia. Nilai-nilai Pancasila tersebut menurut Notonagoro dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nama: Cindy Mustika Weny
NPM: 2215061111
Kelas: PSTI C

Izin menanggapi artikel yang berjudul "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara", Pancasila berkedudukan sebagai dasar falsafah dan dasar ideologi bangsa Indonesia yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup yang dapat menjadi pemersatu bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila
menjadi sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila berisi lima asas yang meliputi aspek, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
Teks Pancasila Menurut piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut UUD 1945 :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pancasila sebagai satu-kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan karena sila yang satu dan lainnya saling berkaitan. Oleh karena itu, sebagai bangsa Indonesia kita sudah seharusnya mengimplementasikan semua sila-sila dalam pancasila.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Cindy Mustika Weny -
Nama : Cindy Mustika Weny
NPM : 2215061111

“Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Pancasila sendiri berasal dari Bahasa sansekerta yang bermakna panca berarti lima dan sila yang berarti dasar.

• Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
• Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila merupakan ajaran,doktrin, atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
• Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Jadi semua peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis harus bersumber dari Pancasila.
• Pancasila sebagai pandangan hidup berarti semua aktivitas masyarakat Indonesia harus sesuai dengan niali-nilai Pancasila dan tidak boleh melenceng.
• Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.