གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ninis Mardeanis

Menurut saya, sebuah karya sastra yang lahir tanpa memedulikan konvensi atau kaidah dalam sebuah karya sastra bukanlah sebuah pelanggaran. Karena karya sastra lahir dari imajinasi pengarangnya, luapan emosi, dan gaya tersendiri. Konvensi yang ada tidak dapat menampung rasa yang rasa yang dicurahkan seorang sastrawan ke dalam karya sastranya sehingga seperti dalam kebahasaan ada `penyimpangan bahasa’ dipindahkan kepada `keistimewaan’ bahasa karya sastra. contoh, Rustam Effendi dalam puisinya menulis ‘mutiara’ dengan ‘mutiar’, atau `detik’ dengan ‘deta’ hanya untuk
mendapatkan rima akhir tertentu. Kemala mengucapkan ‘kemanusiaan peri’ yang bisaanya kita ucapkan ‘peri kemanusiaan’.


Selanjutnya, inovasi dalam penciptaan karya sastra adalah pengenalan terhadap hal-hal baru dari sastra itu sendiri yang selalu berbeda dari zaman ke zaman. Seperti perkembangan bahasanya yang mencirikan manusia yang maju, dan pengemasan dengan cara modern seiring berkembangnya zaman.
Sastra adalah hasil pekerjaan manusia berupa karya kreatif yang indah dan dapat menghibur, yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan bahasa sebagai medianya. Studi sastra adalah ilmu yang mengkaji tentang sastra. Studi sastra berfokus pada ilmu, sedangkan objeknya adalah sastra yang fokusnya pada kreatifitas. Sastra memerlukan suatu studi sastra untuk memberikan teori tentang sastra, sejarah sastra, dan kritik sastra.
Assalamualaikum wr.wb. izin memperkenalkan diri
Nama : Ninis Mardeanis
NPM : 2213041073

https://youtu.be/hcWOI3mJke4

Terimakasih, wassalamualaikum wr.wb.