Contoh perjanjian internasional:
Indonesia Australia Ekonomi Partnership, yaitu perjanjian kemitraan atau disebut dengan perjanjian bilateral kedua negara. Perjanjian ekonomi ini akan mengatur pasar Indonesia untuk eksportir Australia. Lebih dari 99% ekspor barang Australia ke Indonesia berdasarkan nilai akan dihitung bebas biaya bea. Dalam perjanjian ini, ditemukan adanya peningkatan ekonomi Indonesia saat ikut dalam perjanjian Internasional I-A CEPA Agreement. Peningkatan terjadi karena adanya minimalisir resiko kerugian bagi kedua negara dalam bidang ekonomi. Demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia memberikan keuntungan bagi hubungan diplomatik kedua negara serta mengakibatkan kemajuan ekonomi akibat dari hukum yang berlaku serta mengikat kedua negara tersebut.
Subjek hukum: Indonesia dan Australia yang saling sepakat dan saling menguntungkan.
Indonesia Australia Ekonomi Partnership, yaitu perjanjian kemitraan atau disebut dengan perjanjian bilateral kedua negara. Perjanjian ekonomi ini akan mengatur pasar Indonesia untuk eksportir Australia. Lebih dari 99% ekspor barang Australia ke Indonesia berdasarkan nilai akan dihitung bebas biaya bea. Dalam perjanjian ini, ditemukan adanya peningkatan ekonomi Indonesia saat ikut dalam perjanjian Internasional I-A CEPA Agreement. Peningkatan terjadi karena adanya minimalisir resiko kerugian bagi kedua negara dalam bidang ekonomi. Demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia memberikan keuntungan bagi hubungan diplomatik kedua negara serta mengakibatkan kemajuan ekonomi akibat dari hukum yang berlaku serta mengikat kedua negara tersebut.
Subjek hukum: Indonesia dan Australia yang saling sepakat dan saling menguntungkan.