Kiriman dibuat oleh ALIEF PRATAMA

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ALIEF PRATAMA -
Nama : Alief Pratama
NPM : 2215011102
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.

Menurut Prof Jimly Asshiddiqie, kita harus memahami bahwa kita sudah menjadi empat republik, yaitu yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, republik kedua menjadi RIS, republik ketiga kita berubah lagi menjadi NKRI, republik keempat berlaku lagi UUD 1945. Hal ini harus kita catat sebagai republik keempat karena UUD 1945 yang berlaku karena adanya perubahan, yaitu sewaktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan undang-undang dasar yang melekat pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.

Hal ini jelas ada bedanya pada dokumen yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Di aturan tambahan pasal 2, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal, metode yang disepakati ialah adendum/dengan lampiran.

Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen. Tapi ada kesepakatan kedua, tahun 1999 ialah materi dasar yang ada di UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang dasar. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa kita baca untuk mengetahui pengertian historis.

Jadi dapat ditegaskan yang kita pelajari sekarang ini adalah undang-undang dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru. Hanya untuk kepentingan membaca, sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh ALIEF PRATAMA -
Nama : Alief Pratama
NPM : 2215011102

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Ketika terjadi pandemi Covid-19, kita sebagai masyarakat mampu melihat betapa sigapnya pemerintah dalam menangani kasus dan mengeluarkan berbagai upaya dalam rangka kesehatan. Hal ini jelas menjadi salah satu transparasi dari kinerja pemerintah yang dapat kita lihat. Kemudian, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam, “Bagian menimbang huruf c” salah satu kalimatnya menegaskan bahwa Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang. Kemudian diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Sebenarnya masyarakat percaya bahwa aparat seharusnya menegakkan peraturan, tetapi seharusnya dilaksanakan secara tidak intimidatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya), dari definisi tersebut dapat kita pahami bahwa fungsi dari sebuah konstitusi bukan sebagai aturan saja, tetapi merupakan sebuah pola yang dibuat agar masyarakat dalam suatu negara dapat hidup dengan rukun, aman, damai, dan tertib. Jika pada suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal yang sebaliknya yang akan terjadi. Akan ada banyak pertentangan, tidak kondusif, bahkan dapat dibilang sebuah negara tidak bisa berdiri tanpa adanya konstitusi. Konstitusi tentunya akan efektif mengatur sebuah negara, karena pada pendiri negara harus berusaha keras untuk memikirkan konstitusi apa yang kelak akan berlaku. Secara tidak langsung kita pahami bahwa para pendiri negara merancang konstitusi sebagai landasan berdirinya suatu negara. Jelas konstitusi harus efektif mengatur agar negara tersebut menjadi damai, tertata, dan memiliki martabat di mata dunia.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut perlu diantisipasi ialah dekadensi moral. Mengapa demikian? Karena dekadensi moral adalah kemerosotan moral pada individu secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Sehingga, perlu adanya upaya untuk menekan hal yang seperti ini agar negara kita tidak kehilangan individu - individu berkualitas untuk memimpin di masa depan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, karena saat ini pasal pasal yang ada sudah makin disesuaikan dengan perkembangan zaman, dan IPTEK. Sebagai contoh munculnya beberapa pasal sebagai keharusan diadakannya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini sangatlah sesuai untuk karakteristik orang Indonesia. Karena, Indonesia terdiri dari beragam suku, ras, bahasa, dll yang tentunya untuk menjadi suatu negara utuh perlu konsep bernegara seperti sekarang ini. Sampai saat ini menurut saya belum ada yang perlu diperbaiki, namun harus dievaluasi lagi untuk kedepannya.