Nama : Adera Rahmadhani
NPM : 2252011079
1. Pasal 1233 KHUPerdata
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai
sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu,
sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
1. Undang-Undang saja; maupun
2. Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:
1. Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
2. Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam tiap – tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujua tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KHUPerdata
Makna"dengan demikian pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas
wanprestasi perikatan."
4. Pasal 1253 KUPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut