NPM : 2217011025
Kelas : D
Tugas Analisis Jurnal
https://drive.google.com/file/d/1rtRrKJlWK7__uEqpe9FTikFZcCnN5UvO/view?usp=drivesdk
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D
1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?
2. Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!
3. Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!
Jawab
1. Menurut pendapat saya, kasus penolakan jenazah korban Covid-19, terutama yang dialami oleh seorang perawat yang telah berada di garda terdepan dalam penanganan pandemi, sangat mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila kedua, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Tindakan tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat dan hak asasi manusia, bahkan setelah meninggal. Masyarakat yang menolak pemakaman jenazah tersebut tidak hanya memperlihatkan ketakutan yang berlebihan terhadap Covid-19, tetapi juga kekurangan dalam menginternalisasi nilai-nilai Pancasila seperti rasa saling menghormati, toleransi, dan kemanusiaan.
2. Sebagai mahasiswa, ada beberapa langkah yang bisa diambil agar kejadian serupa tidak terulang:
• Pendidikan Karakter yang Lebih Intensif, dimana pendidikan karakter yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, dan toleransi harus diajarkan sejak usia dini di sekolah-sekolah. Hal ini bisa membantu generasi muda mengembangkan sikap yang lebih inklusif dan penuh empati terhadap sesama.
• Sosialisasi tentang Covid-19 dan Protokol Kesehatan: Pemerintah dan otoritas kesehatan perlu terus memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman pasien Covid-19 yang aman, termasuk memberikan jaminan bahwa jenazah sudah ditangani dengan protokol yang ketat sehingga tidak membahayakan masyarakat. Dengan edukasi yang baik, ketakutan dan stigma dapat diminimalkan..
• Penerapan Hukum yang Tegas: Pemerintah juga perlu menegakkan aturan secara tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan jenazah karena hal tersebut dapat memicu konflik sosial. Tindakan yang jelas dan terukur diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.
3. Penolakan jenazah korban Covid-19 jelas merupakan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Sila ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, nilai kemanusiaan tetap melekat pada orang tersebut dan keluarganya. Menghormati jenazah adalah bagian dari nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban. Penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 juga mencerminkan ketidakadilan dan kurangnya empati terhadap seseorang yang telah berkorban di tengah pandemi, terutama dalam kasus ini di mana yang meninggal adalah seorang perawat. Tindakan tersebut menunjukkan kurangnya rasa adil, karena almarhum seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama seperti jenazah lainnya, tanpa diskriminasi atau stigma negatif. Walaupun jenazah sudah tidak bernyawa, hak asasi manusia tidak boleh diabaikan, termasuk hak untuk dimakamkan dengan layak. Oleh karena itu, penolakan ini tidak hanya melanggar kemanusiaan, tetapi juga berlawanan dengan nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan oleh Pancasila.