Npm: 2217011029
Artikel dalam jurnal ini membahas Hubungan Antara Hukum dan Etika Dalam Konteks Politik
Hukum Di Indonesia Dengan Menggunakan Pancasila SebagaiSumber Nilai dan Etik. Tujuan
utama penitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum dan etika dalam kebijakan politik
hukum indonesia. Berikut beberapa poin penting dalam artikel tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Artikel tersebut memaparkan bahwa politik hukum diindonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar etika dalam masyarakat. Etika terapan dalam konteks ini dipahami sebagai panduan yang membnetuk perilaku manusia dalam kehidupan bernegara,
dengan penekanan pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
2. Pancasila berfungsi sebagai sumber nilai yang membentuk landasan etik politik hukum di Indonesia. Politik hukum di sini dianggap sebagai cara mencapai tujuan negara sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, yang mencakup perlindungan,
kesejahteraan, kecerdasan, dan perdamaian.
3. Artikel ini juga menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu:
a) Dimensi Substansi dan wadah: etika adalah isi moral yang mendasari hukum
sebagai wadah formalnya.
b) Dimensi keluasan mencakup: etika lebih luas dari hukum, pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etik, tetapi tidak semua pelanggaran etik melanggar
hukum.
c) Dimensi alasan yang terkandung di dalamnya: ketaatan terhadap hukum dipengaruhi oleh kesadaran
etis, bukan hanya oleh ketakutan akan sanksi.
4. Politik hukum di indonesia telah berkembang seiring dengan perubahan kebijakan nasional,
seperti melalui TAP MPRS dan GBHN yang disesuaikan secara berkala untuk
mencerminkan kebutuhan hukum yang sesuai dengan situasi sosial-politik. Proses
legalisasi juga menjadi arena pertemuan berbagai kepentingan politik, yang sering kali dipengaruhi oleh dominasi atau kompromi politik.
Dapat disimpulkan bahwa hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia saling terkait, dimana hukum berperan sebagai aturan yang ditegakkan dan etika sebagai nilai-nilai yang mendorong ketaatan secara sadar. Pengaruh etika diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum melalui
peningkatan kesadaran moral, sehingga penyelesaian masalah perilaku yang menimpanya tidak selalu harus masuk dalam ranah hukum. Secara keseluruhan artikel ini menekankan pentingnya pancasila sebagai landasan nilai dalam membentuk politik hukum yang tidak hanya didasarkan pada aturan
formal tetapi juga pada kesadaran etis.