NPM : 2217011037
Kelas : D
Review jurnal
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36
Pendahuluan
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, Dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter Berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait Dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk Berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola Umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola Umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan Ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. dalam hal
perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diiperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.