Nama: Lutfiah Aniq Syahara
NPM: 2211011063
Kelas: A S1 Manajemen
Analisis saya terhadap jurnal “Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan IPTEK” adalah pancasila telah disepakati secara bersama sebagai dasar negara Indonesia sekaligus pandangan hidup bangsa yang memuat sifat meta yuridis berdasarkan nilai normatif dan moralitasseluruh masyarakat yang telah mencapai kesepakatan. Norma tersebut kemudian dituangkan dalam hukum yang positif yaitu hukum tertulis yang ada pada saat sedang terjadi dan mengikat secara hukum, baik umum maupun khusus. Misalnya, ketika seorang ibu yang melentarkan anak yang mana sangat menyayat hati ketika orang memandang hal tersebut merasa iba dan ingun membantu, tetapi tidak sedikit orang yang ingin ibu dari anak tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah merusak hubungan sosial dalam keluarga. Lalu munculah pasal UU 35 Tahun 2014 mengatur tentang larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap orang yang melanggar peraturan tersebut maka akan dijatuhi sanksi atau terkena denda.
Dalam pengertian pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu maka dapat disampaikan empat pemahaman. Pertama, setiap pengembangan IPTEK di Indinesi dilarang menetang nilai-nilai yang terkandung pada pancasila bahwa setiap perjalanannya diiringi dengan pancasila. Kedua, setiap pengembang IPTEK mesti berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai faktor internal bahwa ilmuwan dapat mempertimbangkan yang mereka anggap layak untuk dilibatkan, namun masih dalam jangkauan pancasila. Ketiga, pancasila berperan sebagai rambu normatif dalam pengembangan IPTEK di Indonesia, artinya pancasila mampu mengendalikan majunya IPTEK agar tidak diluar cara berpikir dan bertindak bangsa Indonesia. Keempat, setiap pengembangan IPTEK harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa itu sendiri, artinya pancasila bukannya hanya menjadi dasar dalam maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan, tetapi telah menjadi paradigma (cara berpikir, bersikap, dan bertindak) dalam maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan.
Berbicara tentang nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu ada tiga. Pertama, nilai dasar (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan) yang mencakup cita-cita, tujuan, dan tatanan negara. Kedua, nilai instrumental (UUD) yang bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ketiga, nilai praksis (penerapannya dalam kehidupan sehari-hari) yang bersifat dinamis demi berdirinya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Indonesia sesuai dengan zamannya. Misalnya, ketika ada seorang pria yang menepi ditengah jalan pada malam hari lalu pada saat polisi berpratoli mereka menghampirinya atas dasar kecurigaan. Polisi memeriksa pria itu dan ternyata tidak ditemukan adanya tindak kejahatan, seperti sindikat atau penyelundupan barang berbahaya kemudian polisi tetap keukeuh pada rasa kecurigaannya dan demi menjaga keamanan warga sekitar seorang anggota polisi ingin memeriksa handphone milik pria tersebut namun ia tidak mengizinkannya. Dari hal tersebut seorang pri yang diperiksa polisi memliki hak privasi atas data di handphonenya dan polisi meiliki hak memeriksa handphone seseorang apabila diketahui terlibat kejahatan yang mana termasuk dalam sila kemanusiaan (persamaan hak), tetapi ketika pria tersebut menolak dan tidak mengijinkan polisi memeriksa handphone tersebut polisi tidak boleh memaksa karena memang terbukti pria tersebut tidak ditemukan tindak kejahatan yang dilakukannya dan hanya berdasarkan rasa kecurigaan krena pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 28G ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Kecuali kalau pris tersebut terbukti telah menyebarkan berita hoax di dunia maya yang menyebabkan kericuhan warga maka bisa diperiksa berita apa saja yang ia sebar dari ponselnya dan berasal dari mana informasi tersebut lalu dikenai hukuman.
NPM: 2211011063
Kelas: A S1 Manajemen
Analisis saya terhadap jurnal “Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan IPTEK” adalah pancasila telah disepakati secara bersama sebagai dasar negara Indonesia sekaligus pandangan hidup bangsa yang memuat sifat meta yuridis berdasarkan nilai normatif dan moralitasseluruh masyarakat yang telah mencapai kesepakatan. Norma tersebut kemudian dituangkan dalam hukum yang positif yaitu hukum tertulis yang ada pada saat sedang terjadi dan mengikat secara hukum, baik umum maupun khusus. Misalnya, ketika seorang ibu yang melentarkan anak yang mana sangat menyayat hati ketika orang memandang hal tersebut merasa iba dan ingun membantu, tetapi tidak sedikit orang yang ingin ibu dari anak tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah merusak hubungan sosial dalam keluarga. Lalu munculah pasal UU 35 Tahun 2014 mengatur tentang larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap orang yang melanggar peraturan tersebut maka akan dijatuhi sanksi atau terkena denda.
Dalam pengertian pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu maka dapat disampaikan empat pemahaman. Pertama, setiap pengembangan IPTEK di Indinesi dilarang menetang nilai-nilai yang terkandung pada pancasila bahwa setiap perjalanannya diiringi dengan pancasila. Kedua, setiap pengembang IPTEK mesti berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai faktor internal bahwa ilmuwan dapat mempertimbangkan yang mereka anggap layak untuk dilibatkan, namun masih dalam jangkauan pancasila. Ketiga, pancasila berperan sebagai rambu normatif dalam pengembangan IPTEK di Indonesia, artinya pancasila mampu mengendalikan majunya IPTEK agar tidak diluar cara berpikir dan bertindak bangsa Indonesia. Keempat, setiap pengembangan IPTEK harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa itu sendiri, artinya pancasila bukannya hanya menjadi dasar dalam maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan, tetapi telah menjadi paradigma (cara berpikir, bersikap, dan bertindak) dalam maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan.
Berbicara tentang nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu ada tiga. Pertama, nilai dasar (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan) yang mencakup cita-cita, tujuan, dan tatanan negara. Kedua, nilai instrumental (UUD) yang bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ketiga, nilai praksis (penerapannya dalam kehidupan sehari-hari) yang bersifat dinamis demi berdirinya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Indonesia sesuai dengan zamannya. Misalnya, ketika ada seorang pria yang menepi ditengah jalan pada malam hari lalu pada saat polisi berpratoli mereka menghampirinya atas dasar kecurigaan. Polisi memeriksa pria itu dan ternyata tidak ditemukan adanya tindak kejahatan, seperti sindikat atau penyelundupan barang berbahaya kemudian polisi tetap keukeuh pada rasa kecurigaannya dan demi menjaga keamanan warga sekitar seorang anggota polisi ingin memeriksa handphone milik pria tersebut namun ia tidak mengizinkannya. Dari hal tersebut seorang pri yang diperiksa polisi memliki hak privasi atas data di handphonenya dan polisi meiliki hak memeriksa handphone seseorang apabila diketahui terlibat kejahatan yang mana termasuk dalam sila kemanusiaan (persamaan hak), tetapi ketika pria tersebut menolak dan tidak mengijinkan polisi memeriksa handphone tersebut polisi tidak boleh memaksa karena memang terbukti pria tersebut tidak ditemukan tindak kejahatan yang dilakukannya dan hanya berdasarkan rasa kecurigaan krena pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 28G ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Kecuali kalau pris tersebut terbukti telah menyebarkan berita hoax di dunia maya yang menyebabkan kericuhan warga maka bisa diperiksa berita apa saja yang ia sebar dari ponselnya dan berasal dari mana informasi tersebut lalu dikenai hukuman.