Posts made by Sayidati Rahmatut Salitsa S 2211031164

Nama : Sayidati Rahmatut Salitsa S
NPM : 221103 1164
Kelas : Akuntansi B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan.
Pemerintah melakukan upaya dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dengan menerapkan PSBB, sebagai warga negara kita harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah adalah HAM, tetapi hal tersebut dilakukan untuk "Melindungi segenal bangsa Indonesia"

2. Bagaiamana jika suatu negara tidak memilik konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
Jika suatu negara tidak memiliki tidak memiliki konstitusi maka pemerintahan dan kehidupan dalam negara tersebut bisa hancur, karena tidak adanya dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Iya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena adanya aturan yang bisa mengatur suatu negara

3. Kemukakan contoh tentang kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut san mengapa demikian?
Masalah korupsi yang terjadi, sepertinya pasal-pasal dalam UUD 1945 masih kurang dalam menangani masalah tersebut karena masih terdapat kasus" korupsi yang terjadi, dan sebagai warga negara juga kita harus mencegah terjadinya korupsi dengan menjunjung tinggi integritas

4. Bagaiamanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep negara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, tertapi dalam prakteknya sekarang masih terdapat warga negara yang menjadi individualis, sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan
Nama : Sayidati Rahmatut Salitsa S
Npm : 2211031164
Kelas : Akuntansi B
Perkembangan konstituante yang berlaku di Indonesia
Penjelasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie
Konstituante yang berlaku di Indonesia sudah berubah sebanyak 4 kali, republik indonesia sudah mengalami perubahan 4 kali
- Pertama yaitu UUD 1945 pada saat kemerdakaan tahun 1945
- Kedua RIS yaitu Republik Indonesia Serikat
- Ketiga UUDS 1950
- Keempat UUD 1945, versi 5 juli 1959
Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampiran
Dokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal