Nama : Rohani Risnauli Nababan
NPM : 2211031129
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah peran pemerintah yang baik dalam penanganan wabah covid, dimana pemerintah sudah melakukan berbagai cara demi pemusnahan wabah covid ini.
Konstitusi yang dilanggar menurut saya adalah mengenai HAM, dimana orang-orang dilarang untuk bepergian termasuk bekerja, namun pemerintah kurang memperhatikan mengenai perekonomian mereka, dimana mereka juga membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan hidup mereka atau keluarga mereka sehari-hari.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : jika suatu negara tidak memiliki konstitusi pastilah negara tersebut akan hancur berantakan karena tidak adanya peraturan mengenai berjalannya suatu negara.
Sebenarnya jika konstitusi dijalankan dengan baik, adil serta bertanggung jawab maka konstitusi akan sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena suatu negara tanpa konstitusi hanya akan menjadi negara yang berjalan tanpa arah dan kemudian hancur.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah tantangan mengenai ketoleransian umat beragama. Dimana di Indonesia seperti yang kita ketahui sangat beragam suku dan agama, hal ini membuat Indonesia sulit untuk menjadi negara yang tenteram, dimana ada saja hal-hal yang membuat Indonesia harus mengalami kasus keributan karena permasalahan agama.
Menurut saya jika undang-undang dijalankan dengan baik dan penuh kesadaran oleh setiap masyarakat Indonesia, maka negara ini pastilah akan tenteram karena peraturan mengenai toleransi beragama sudah diatur sejak lama dalam Undang-undang.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : menurut saya konsep ini sangat baik, dimana di dalam konsep bernegara kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, hanya tinggal setiap dari masyarakat Indonesia baik rakyat maupun pemerintah yang harus semakin sadar dengan konsep ini, sehingga dapat menjalankannya dengan baik dan menciptakan persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki lagi tengang konsepnya, hanya kesadaran dan pemikiran masyarakatlah yang perlu semakin diperbaiki agar konsep ini dapat dijalankan dengan baik.