Posts made by Arif Rahman Saputra

elektro D PKn -> PRETEST

by Arif Rahman Saputra -
Nama : Arif rahman saputra
NPM : 2215031080
Kelas : PSTE-D

1. Saya setuju dengan pendapat Risma selaku Wali Kota Surabaya yang mengatakan bahwa "Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak,". Hal ini disinggung pula dalam Pasal 76 H yang berbunyi : “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 87 ancaman pidananya : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.” Mengikutsertakan anak-anak usia dini (dalam hal ini berstatus pelajar) termasuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Penyampaian aspirasi dan pendapat dengan ikut serta dalam aksi demontrasi haruslah sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Anak-anak yang ikut serta dalam aksi tersebut sengaja dilibatkan dan dieksploitasi secara politik untuk kepentingan dan tujuan kelompok tertentu. Perusakan fasilitas dan kendaraan serta saling lempar dengan aparat keamanan dalam aksi demontrasi sengaja dilakukan untuk menciptakan situasi memanas dan gaduh. Anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan mereka dan dalam hal itu termasuk kedalam bentuk kekerasan dan eksploitasi politik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

2. 1. Persiapkan materi dengan baik: Persiapkan dengan baik apa yang ingin disampaikan. Mulailah dengan menyusun poin-poin penting dan membuat catatan atau rangkuman yang mudah dipahami.
2. Pelajari audiensmu: Ketahui audiensmu, siapa mereka dan apa pandangan mereka. Dengan memahami audiensmu, kamu dapat mengarahkan presentasimu sesuai dengan pandangan mereka dan menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman.
3. Persiapkan diri secara fisik dan mental: Pastikan dirimu dalam kondisi yang baik untuk menghadapi audiensmu. Cobalah untuk tidur cukup dan melakukan peregangan sebelumnya untuk menghindari kram. Jangan lupa untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang cukup agar tetap bugar dan fokus selama presentasi.
4. Ciptakan lingkungan yang kondusif: Sebelum memulai presentasi, pastikan bahwa lingkungan sekitarmu kondusif. Pastikan bahwa mikrofon atau alat presentasi yang kamu gunakan berfungsi dengan baik. Jangan lupa untuk memeriksa pencahayaan, suhu ruangan, dan kebisingan yang dapat mengganggu presentasimu.
5. Jangan takut untuk bertanya: Jika kamu merasa kurang yakin dengan materi atau ada hal yang belum kamu ketahui, jangan takut untuk bertanya kepada orang yang lebih berpengalaman atau melakukan riset lebih lanjut.
6. Jaga sikap dan etika selama presentasi: Pastikan bahwa kamu menghormati audiensmu dan memelihara sikap yang sopan selama presentasi. Hindari kata-kata atau tindakan yang bisa menyebabkan ketidaknyamanan atau menyinggung audiensmu.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, kamu dapat meminimalkan kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum.

3. a. Kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan kesetaraan di depan hukum.
b. Kewajiban untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan perdamaian di dalam masyarakat.
c. Kewajiban untuk membantu orang lain yang membutuhkan, seperti memberikan bantuan pada orang miskin, sakit, atau korban bencana alam.
d. Kewajiban untuk memperjuangkan keadilan sosial dan mencegah diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok tertentu.
e. Kewajiban untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di dalam masyarakat.

Kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak individu dalam beberapa hal, seperti dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Misalnya, individu tidak diizinkan melakukan kekerasan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan tidak melakukan diskriminasi atau tindakan yang merugikan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, kewajiban dasar manusia dan hak asasi manusia saling berkaitan dan harus dijaga keseimbangan dan harmonisasi antara keduanya.

elektro D PKn -> POST TEST

by Arif Rahman Saputra -
Nama : arif rahman saputra
NPM : 2215031080
kelas : TE D

Periode Awal Kemerdekaan (1945-1949):
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terbentuklah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, pada tahun 1950, RIS digantikan oleh Konstitusi UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi pada periode ini disebabkan oleh perubahan struktur negara dari negara federal menjadi negara kesatuan, dengan tujuan memperkuat integrasi dan stabilitas negara.

Era Orde Lama (1959-1966):
Pada tahun 1959, terjadi perubahan konstitusi melalui Dekrit Presiden yang membentuk Konstitusi Republik Indonesia (Sementara). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan legitimasi hukum bagi pemerintahan Orde Lama di bawah Presiden Soekarno dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden. Namun, konstitusi ini hanya berlaku hingga tahun 1966, ketika Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto dalam peristiwa yang dikenal sebagai "Supersemar".

3. Era Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur politik dan keamanan nasional. Pada tahun 1971, konstitusi diamandemen untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan militer dalam mengatasi ancaman komunis dan gerakan separatis. Selain itu, pada periode ini Indonesia juga menerapkan sistem Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer mengambil peran dalam bidang non-militer.

4. Reformasi (1998-sekarang): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Pada tahun 1999, konstitusi diamandemen untuk memperkuat demokrasi dan memberikan hak asasi manusia yang lebih luas. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan Ketentuan Kontroversial (Ketentuan Majemuk), yang memungkinkan partai politik tunggal. Selain itu, UUD 1945 juga mengalami beberapa perubahan untuk memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah