Posts made by Nabilla Adelya hs

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nabilla Adelya hs -
Nama : Nabilla Adelya HS
NPM : 2255011022
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil

Supremasi Hukum

Hukum menampilkan dirinya dalam berbagai varian hukum sebagai institusi yang mengatur dan mengarahkan negara dan masyarakat.Jika kehidupan orang sederhana telah dipandu oleh hukum alam sederhana selama berabad-abad, maka negara dan masyarakat modern begitu rumit. tidak dapat lagi tunduk pada hukum adat. Hukum internasional. Seperti hukum modern, hukum telah menjadi tatanan yang disadari. Kehidupan dan pembangunan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern adalah instrumen sosio-politik yang penting dan diinginkan dalam dunia yang semakin kompleks dan gaya hidup modern. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu negara hukum yang berdasarkan ilmu pengetahuan dituntut untuk mewujudkan negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi orang orang. senang Jika tidak, Indonesia bisa menjadi talangan bagi para koruptor yang menyewa jasa pengacara untuk mempermainkan hukum Indonesia. Hukuman yang salah memang bisa berakibat fatal, yang mungkin disebabkan oleh susunan kata undang-undang atau perincian undang-undang tersebut. Reformasi yang dilakukan sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan peradilan. Semboyan reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pengembangan masyarakat telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penegakan hukum dipisahkan dari pengawasan dan kontrol masyarakat dan kelembagaan.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nabilla Adelya hs -
NAMA: NABILLA ADELYA HS
NPM: 2255011022
KELAS: PKN C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

SUPREMASI HUKUM

Demokrasi dan dinamika yang memuncak pada masa reformasi membawa banyak tantangan legislatif. Demokrasi tidak bisa diperangi, hanya bisa diperjuangkan dengan bersatu. Pemerintahan yang sebelumnya otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan tata kelola rakyat di semua lembaga dan lembaga, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semakin dibebani hal yang sama. Tema Semboyan Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda” menuntut penerapannya semaksimal mungkin. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran sangat erat kaitannya dengan tatanan ekonomi, dan peran hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan. Peraturan perundang-undangan harus ditegakkan sebagai tulang punggung perekonomian, dan tidak boleh menjadi hambatan.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Nabilla Adelya hs -
Nama : Nabilla Adelya Hs
Npm : 2255011022

Nama : IRSYAD HADI MUSYAFA
NPM : 2215011081

Analisis Jurnal "PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ILMU DAN IMPLIKASI
TERHADAP PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI".

Konsep Dasar Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti asas. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

Pancasila sebagai Filsafat Ilmu
Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila yang terdiri dari lima sila, merupakan bentuk akumulasi proses pemecahan masalah kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara.

Implikasi sila-sila dalam Pengembangan IPTEK
1. Ketuhanan yang maha esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya (Burhanudin, 1988). Adapun Nilai-Nilai Pancasila Menurut Soedjadi pada sila Ketuhanan yang maha Esa adalah:
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat menghormati dan berkerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Dalam Pengembangan Ilmu pengetahuan, sangat perlu dilakukan penanaman nilai religi mulai dari pendidikan dasar, sampai pada pendidikan Tinggi. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menempatkan manusia dalam alam ini sebagai bagiannya dan bukan sebagai pusatnya, Tuhanlah sebagai pusatnya bukanlah manusia.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi murni manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umum baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila yang kedua Menurut Soejadi adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia.
b. Saling mencintai sesame manusia.
c. Mengembalikan sikap tenggang rasa
d. Tidak semena-mena terhadap orang.
Implikasi Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Sila ini juga memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan haruslah secara beradab.

3. Persatuan Indonesia
Bangsa ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia, bertujuan
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian yang abadi. Adapun nilai-nilai pada sila ke 3 adalah
a. Pengakuan terhadap bhineka Tunggal Ika suku bangsa, etnis, agama, adat Istiadat dan kebudayaan.
b. Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah indonesia serta wajib membela dan menjunjung tingginya (Patriotisme).
c. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (Nasionalisme).
Implikasinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan IPTEK.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Kerakyatan dalam hubungan sila IV ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut Pula kedaulatan rakyat (rakyat berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan” berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dari keputusan diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Adapun nilai-nilai dalam sila ke 4 sebgai berikut:
a. Negara adalah untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kedaulatan adalah ditangan rakyat
c. Manuasia indonesia adalah sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Implikasinya dalam pengembangan pengetahuan adalah Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang ada dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan
kebudayaan. Adapun nilai-nilai sila ke 5 adalah:
a. Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan terutama dibidang politik, ekonomi, social dan budaya.
b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak milik orang lain
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).