Posts made by Tibra Sausan Hisanah

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Tibra Sausan Hisanah -
Nama: Tibra Sausan Hisanah
NPM: 2255011023
Kelas: Teknik Sipil B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

sehubungan dengan pendapat wali kota surabaya,tri rismaharani, saya juga sependapat bahwa dalam urusan demonstrasi itu sebaiknya berlangsung damai dan tidak melibatkan anak anak terutama anak usia remaja. anak anak usia remaja cenderung memiliki kontrol diri yang lemah dan mudah terpengaruhi. Meledaknya emosi anak anak usia remaja akan berdampak buruk pada mereka nanti di masa depan. oleh karena itu, jika ingin melakukan demonstrasi, jangan libatkan anak anak karena itu akan memberikan efek jangan panjang yang buruk bagi mereka

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Cara saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi adalah dalam menyampaikan aspirasi tersebut saya harus menyampaikannya dengan bahasa yang jelas,tidak berbelit,dan mudah dipahami. Aspirasi yang saya sampaikan juga berdasarkan logika dan tidak asal bicara sembarangan. Jika ada yang tidak sependapat dengan saya, saya tidak langsung marah melainkan mencoba mendiskusikan dan mencari jalan keluarnya dengan kepala dingin

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia adalah hal yang wajib dilaksanakan tiap individu baik berupa aturan sebagai warga negara, aturan sebagai makhluk sosial,ataupun aturan dirinya dan agamanya. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan sebab setiap manusia juga mendapatkan hak. di mana hak dan kewajiban adalah 2 hal yang tidak bisa dipisahkan

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Tibra Sausan Hisanah -
Nama: Tibra Sausan Hisanah
NPM: 2255011023
Kelas: Teknik Sipil B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

Bangsa Indonesia banyak mengalami perubahan konstitusi ialah karena pada masa tersebut indonesia masih pada masa/periode penyesuaian dari keadaan “dijajah” menjadi “merdeka”. Pemerintah pusat dengan sedemikian rupa mencoba untuk merubah hukum hukum yang diadaptasi dari belanda. Hukum atau peraturan-peraturan tersebut disesuaikan berdasarkan landasan negara kita yakni pancasila. Tentu saja didalam perubahan perubahan tersebut tak selamanya selalu sempurna. Zaman kian berkembang dan terkadang ada beberapa peraturan yang bisa dikategorikan sudan tidak dapat dipakai pada zaman/periode tersebut ataupula konstitusi tersebut tidak berlaku disebabkan adanya suatu kejadian genting yang mengharuskan konstitusi yang dipakai tidak berlaku dan beralih ke konstitusi sementara. Perubahan konstitusi sendiri dilakukan oleh MPR melalui suatu referendum (Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 

Konstitusi yakni dalam bentuk UUD telah mengalami amandemen/perubahan dalam 4 periode, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Refrensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776