Nama: Arditya Prayoga
NPM: 2255011020
Kelas: Sipil B
Nama: Arditya Prayoga
NPM: 2255011020
Kelas: Sipil B
NPM: 2255011020
Kelas: Sipil B
NPM: 2255011020
Kelas: B
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk mensadarkan atau membuka pikiran mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkum pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Sehingga dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dijadikan pedoman bagi warga negara, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman tentang wawasan nusantara.
Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme, menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan sosialnya.