Posts made by Rintan Roro Mufidah

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Rintan Roro Mufidah -
NAMA : RINTAN RORO MUFIDAH
NPM : 2215011120
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL


Berdasarkan analisis majalah, c
"Penegakan hukum dan pertahanan negara"
Berdasarkan analisis saya, penegak hukum adalah penegak hukum, dalam arti sempit hanya polisi dan kejaksaan, yang kemudian diperluas menjadi hakim, pengacara dan pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah pemeliharaan dan pemeliharaan tindakan ilegal dan potensial ilegal. Penerjemahan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk yang konkrit untuk pelaksanaannya membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain kedudukan utama penegak hukum. . diciptakan oleh negara. POLISI; nilai, mis. peraturan hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus mengkhawatirkan pemerintahan Jokowi saat ini karena mengutamakan tahapan penegakan hukum yang berbeda. Media cetak dan elektronik Presiden Jokowi terus berulang kali menyiarkan: “Tidak ada kekurangan atau kekurangan masalah hukum yang ditangani oleh kepolisian dan otoritas hukum lainnya. Di sisi lain, presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memotong pungutan liar dari masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan presiden dalam menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance. Sejauh ini reformasi hukum yang diantisipasi belum sesuai dengan harapan masyarakat, seperti tingginya kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya yang menunjukkan betapa negara ini menghadapi masalah yang semakin meningkat. pemerasan, ketidakjujuran menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah, bahkan ketidakpuasan pendapatan merupakan penyebab utama korupsi dan korupsi serta permasalahan hukum lainnya. . Dengan demikian, wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Rintan Roro Mufidah -
NAMA : RINTAN RORO MUFIDAH
NPM : 2215011120
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Supremasi hukum 2 
 Hukum muncul dalam berbagai varian hukum  sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengurus negara dan masyarakat.Jika kehidupan masyarakat sederhana  diatur oleh hukum alam yang sederhana selama ratusan tahun, maka negara dan masyarakat modern begitu kompleks. tidak bisa lagi tunduk pada hukum adat. hukum internasional. Hukum telah menjadi pengaturan yang disengaja seperti hukum modern. Kehidupan dan kemajuan modern  membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern merupakan instrumen sosial-politik yang penting dan dicari di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, kita harus memiliki negara hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya. senang Jika tidak, Indonesia bisa  menjadi talangan bagi para koruptor yang bisa menggunakan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum  Indonesia. Cara menilai yang salah memang bisa menimbulkan bencana, yang bisa terjadi karena teks undang-undang atau cara undang-undang itu ditetapkan sebagaimana tertulis. Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi hukum. Slogan reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan pemisahan polisi dari pengawasan dan kontrol masyarakat dan lembaga.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Rintan Roro Mufidah -
NAMA : RINTAN RORO MUFIDAH
NPM : 2215011120
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Hukum
Demokrasi dan demokratisasi mendapatkan momentumnya selama reformasi agama dan memberikan banyak pekerjaan rumah bagi hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi dalam pemerintahan yang tertutup, otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol warga negara terhadap semua badan dan lembaga semakin dibebani oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan semua menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Bhineka Tunggal Ika "Berbeda-beda tetapi Satu" juga menuntut penerapannya dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme otoriter mencekik keragaman ini. Upaya peningkatan kesejahteraan, kemiskinan, pengangguran dll. erat kaitannya dengan tatanan ekonomi, oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk berbagai tatanan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian bahkan tidak boleh menjadi hambatan bagi investor yang ingin membangun infrastruktur hukum sebelum melihat unsur baiknya. Mengasuransikan investasi perbaikan harus berdasarkan hukum. "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, bukan sains, dan tidak bersembunyi di penjara bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban." Albert Einstein