Kiriman dibuat oleh M.Dzakwan Ulhaq Agnastha

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

oleh M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
Nama : M.Dzakwan Ulhaq Agnastha
NPM : 2255011016



. Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada dimasyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). jika hal tersebut tidak didasari dengan nilai-nilai pengembangan pancasila maka akan banyak dampak negatif yang ditimbulkan seperti dengan adanya kemajuan teknologi memunculkan adanya televisi, dan telepon genggam yang sudah menyebar secara merata di wilayah pedesaan maupun perkotaan, akibatnya segala informasi yang bersifat positiif maupun negatif dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. sehingga memunculkan akar permasalahan dimana nilai-nilai dalam pancasila yang selama ini menjadi pedoman hidup masyarakat indonesia terpengaruh perkembangan teknologi informasi. Saat ini, segala aspek kehidupan telah mampu berkembang dengan pesatnya, perkembangan tersebut beriringan pula dengan perkembangan pendidikan dari yang tradisional menjadi modern, secara otomatis perkembangan tersebut menuntut masyarakat menuju kearah globalisasi. Penyebab utama yang paling terasa pada
perubahan tersebut adalah pada aspek teknologi informasi, kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala
peradaban dan kebudayaannya.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, Membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai Pancasila.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Video

oleh M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
Nama : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM :2255011016

Iptek adalah hasil karya manusia. Iptek digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupan. Iptek memiliki dampak positif maupun negatif. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai nilai yang terkandung dalam pancasila adalah hal yang penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi.
Hubungan antara IPTEK dan Pancasila adalah nilai-nilai dalam pancasila merupakan hal yang sangat penting dalam perkembangan IPTEK baik saat ini maupun dimasa yang akan datang.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan untuk menciptakan keseimbangan antara rasional dan rasional akal dan kehendak. Tidak hanya menciptakan, tetapi mempertimbangkan maksud dan akibatnya.
. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas. manusia dalam mengembangkan sesuai harus bersikap beradab karena iptek merupakan hasil karya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila Persatuan Indonesia, mengembangkan rasa nasionalisme kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, pengembangan IPTEK secara demokratis, harus bisa menerima pendapat orang lain dan bisa untuk memimpin maupun dipimpin.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, perkembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, maupun manusia dengan alam lingkungannya.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Soal

oleh M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
Nama : M.Dzakwan Ulhaq Agnastha
NPM : 2255011016
Analisa soal
A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
menurut saya etika perlaku dalam politik belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila karna banyaknya para pelaku politik tidak menerapkan dr nilai pancasila itu sendiri . Contohnya berkaitan dengan Pemilihan Umum. Pada dasarnya, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dibalik itu semua, masih banyak pihak yang melakukan penyimpangan. Banyak para elit politik yang hanya mengejar popularitas dan kekuasaan politik semata. Banyak yang hanya memberikan janji janji untuk memikat suara rakyat menjelang pemilihan. Dan saat ini pun terbukti, banyak elit politik yang tidak menepati janjinya jika ia terpilih menjabati kekuasaannya.Masalah ini tentu menjadi isu krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintah.

B.Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
etika generasi muda di lingkungan saya ada yang positif ada yang negatif akan tetapi semakin hari semakin bertambah usia muda kubu positif semakin banyak seperti dalam mengurus permasalahan yang ada di lingkungan rumah saya akan tetapi sangat di sayangkan banyak generasi muda yang di lingkungan saya tidak sadar bagai mana pentingnya pendidikan, pentingnya adab dan etika maka dari itu banyak generasi Z seperti kami ini di duga tidak beradab dan ber akhlak

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

oleh M.Dzakwan Ulhaq Agnastha -
Nama : M.Dzakwan Ulhaq Agnastha
NPM : 2255011016
Analisis Jurnal yang judulnya “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia” merupakan jurnal yang berisi pengamalan nilai-nilai pancasila melalui media sosial dalam memeberikan peran pencegahan kejahatan. Definisi dari media massa yaitu dari kata “media” yang berarti alat, instrument. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, komposit, publik. Sementara pengertian “media massa” adalah saran sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita kepada masyarakat luas.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Seperti halnya dalam bidang hukum pidana, media massa memberikan peran pencegahan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing-masing menusia.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Artinya tolak ukur untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. materi, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial yang sangat penting pula untuk mencegah terjadinya baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Fungsi kontrol media sosial terkait dengan penanggulangan kejahatan korupsi dapat berupa pemantauan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, pengadilan, pengadilan dan pemasyarakatan Pers atau media massa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
tugas sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,terwujudnya supremasi hukum,dan Hak Asasi Manusia, serta rasa hormat kebhinekaan.
c. melakukan pengawasan, kritik,rasa hormat kebhinekaan.hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
d. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dengan kita memahami nilai nilai di atas peluang kita terkena pelaku kejahtan di media semakin mengecil maka dari itu informasi mengenai kejahatan media sosial harus di perbanyak kembali kepada masyarakat
Nama : M.Dzakwan Ulhaq Agnastha
NPM : 2255011016

Analisis Jurnal dengan judul " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Pada dasarnya jurnal ini di buat denga tujuan mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum Indonesia.
Umumnya Etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas yang ada setiap individu,akan tetapi setiap individu mempunyai moralitas berbeda dengan memiliki etika tidak semua individu memilikinya hal ini menjadi sebuah permasalahan penting dalam berbangsa dan bernegara.Pada dasarnya dalam beretika dalam individual berlandasan dengan agama yang di ikuti setiap orangnya berbeda akan tetapi setiap agama pasti mengajarkan yang baik sehingga dan berbangsa dan bernegara di perlukan sebuah pandangan atau pedoman hidup dalam berkewarnegaraan seperti dalam negara kita adalah Pancasila yang di jadikan pandangan dan pedoman hidup bangsa Indonesia.
Setiap tingkah laku masyarakat Indonesia sudah di atur dalam UUD 1945 sehingga dalam jurnal tersebut dalam menjelaskan tentang pentingan moral dan etika hingga dalam politik hukum mengenai hal tersebut.

Politik hukum menurut beberapa ahli sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk menurut (Padmo Wahjono),kemudian kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan menurut ( Soedarto ).

Status Politik Hukum
Politik Hukum tertuang dalam Pasal 102 UUD 1945 "kecuali badan legislatif menganggap perlu untuk mengatur suatu hal tertentu dan undang-undang tersendiri."

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

• etika teologi
• etika ontologis
• positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
• etika fungsional tertutup
• etika fungsional terbuka