གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Irsyad hadi musyafa

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Irsyad hadi musyafa གིས-
Nama : Irsyad Hadi Musyafa
NPM : 2215011081
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Video
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada,Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru.
Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.

Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Irsyad hadi musyafa གིས-
NAMA : IRSYAD HADI MUSYAFA
NPM : 2215011081
KELAS : SIPIL B
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pada artikel tersebut membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan yang tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain:
a. Membangun kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu.
b. Menjadikan warga negar Indonesia cerdas, aktif dan tetap menjaga persatuan.
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang beradab.

Kemudian, hal di atas tidak terlepas dari demokrasi. Demokrasi adalah bentuk partisipasi masyarakat membangun kultur politik di lingkungan mereka. Demokrasi terbagi menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung menuntut untuk semua rakyat berpartisipasi dalam pengambilan suara, sedangkan demokrasi tidak langsung hanya perwakilan rakyat yang dipercaya yang berpartisipasi.
jurnal tersebut menjelaskan mengapa HAM itu sangat penting karena kesadaran akan hak asasi diperlukan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Penanaman tentang pemahaman HAM akan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Dengan demikian masyarakat Indonesia harus menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Irsyad hadi musyafa གིས-
NAMA : IRSYAD HADI MUSYAFA
NPM : 2215011081
KELAS : B

ANALISIS VIDEO PRETEST
PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan tergantung bagaimana eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
Landasan ideal dan legal pendidikan kewarganegaraan adalah pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Perguruan Tinggi No 43, 2006. Secara historis, masyarakat membutuhkan sarana sosiologis dan politik untuk melestarikan, mempertahankan, dan mendukung keberadaan negara-bangsa.
Pancasila digunakan sebelum masa kemerdekaan dan perlu terus digunakan untuk menjaga dan memelihara eksistensi bangsa dan negara.