NAMA : IRSYAD HADI MUSYAFA
NPM : 2215011081
KELAS : SIPIL B
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah
pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pada artikel tersebut membahas mengenai
Pendidikan Kewarganegaraan yang tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar
pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain:
a. Membangun kecakapan partisipasi warga negara yang bermutu.
b. Menjadikan warga negar Indonesia cerdas, aktif dan tetap menjaga persatuan.
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang beradab.
Kemudian, hal di atas tidak terlepas dari demokrasi. Demokrasi adalah bentuk partisipasi masyarakat membangun kultur politik di lingkungan mereka. Demokrasi terbagi menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung menuntut untuk semua rakyat berpartisipasi dalam pengambilan suara, sedangkan demokrasi tidak langsung hanya perwakilan rakyat yang dipercaya yang berpartisipasi.
jurnal tersebut menjelaskan mengapa HAM itu sangat penting karena kesadaran akan hak asasi diperlukan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Penanaman tentang pemahaman HAM akan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Dengan demikian masyarakat Indonesia harus menyadari kembali pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara.