Posts made by Irsyad hadi musyafa

Nama : irsyad hadi musyafa
NPM : 2215011081

Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, oleh karena itu manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011081

Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, oleh karena itu manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.