Posts made by Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan

Nama : Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM : 2215011074
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.

Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.

Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan -
Nama: Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel PSSB dan Pelanggaran HAM saya mendapatkan hal positif berupa pemerintah yang cepat tanggap dalam menangani masalah covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang bermaksud untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Namun, disayangkan bermula dengan niat baik dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran terkait peraturan PSBB, aparat sipil menindak tangani pelanggaran PSBB telah dinilai keluar dari nilai HAM. Pada tahun 2019 tercatat terdapat 51 kasus pelanggaran HAM, pada 2020 bertambah menjadi 105 kasus dan pada enam bulan pertama di tahun 2021 terdapat 46 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 17 bentuk pelanggaran dan yang paling banyak terjadi yaitu penangkapan sewenang-wenang. Selain itu, tindakan penyiksaan, penganiayaan, dan membiarkan laporan berlarut-larut juga kerap terjadi.
Untuk itu dalam menangani pelanggar PSBB hendaknya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja. Dan sekiranya sebelum melakukan penindakan alangkah lebih baik apabila memberi edukasi mengenai dampaik baik PSBB dan dampak buruknya apabila tidak menerapkan PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi pada sebuah negara sangat diperlukan selain sebagai pedoman dan pembatas pemerintahan, konstitusi juga berperan dalam menjamin hak asasi. konstitusi tercipta karena harapan masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan memberikan hak dan kewajiban sebagai warganegara tak lupa juga tetap mempertahankan hak pribadinya, hak tersebut yang menjadikan sebagai tolak ukur pembentukan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan hak politik. Selain itu, konstitusi sebagai pembatas agar tidak ada yang sewenang-wenang disatu pihak. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau kemudian akan hancur, tidak akan tergapai tujuan yang diharapakan masyarakat, pemerintahan dalam negara tersebut juga akan kacau, akan banyak pribadi yang menjalankan tugas dengan sewenang-wenang karena tidak ada batasan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangannya yaitu masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Seperti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2020, kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka pada tahun 2021, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di desa Wadas, Purwerejo, Jawa Tengah pada tahun 2022, dan masih banyak kasus seperti pelecehan, penyiksaan, pengeroyokan dan lainnya. Menurut pendapat saya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus kasus yang terjadi. Karena UUD merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang tercantum tentang ideologi bangsa Indonesia, tujuan, dan cita-cita bangsa Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting, terutama Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di negara Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membuat masyarakat lebih bisa bertoleransi dengan memahami budaya masing-masing dan tidak saling menggangu.