Nama: Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM: 2215011074
Kelas: Teknik Sipil B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel PSSB dan Pelanggaran HAM saya mendapatkan hal positif berupa pemerintah yang cepat tanggap dalam menangani masalah covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang bermaksud untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Namun, disayangkan bermula dengan niat baik dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran terkait peraturan PSBB, aparat sipil menindak tangani pelanggaran PSBB telah dinilai keluar dari nilai HAM. Pada tahun 2019 tercatat terdapat 51 kasus pelanggaran HAM, pada 2020 bertambah menjadi 105 kasus dan pada enam bulan pertama di tahun 2021 terdapat 46 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 17 bentuk pelanggaran dan yang paling banyak terjadi yaitu penangkapan sewenang-wenang. Selain itu, tindakan penyiksaan, penganiayaan, dan membiarkan laporan berlarut-larut juga kerap terjadi.
Untuk itu dalam menangani pelanggar PSBB hendaknya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia agar nilai moral HAM tidak terlucuti begitu saja. Dan sekiranya sebelum melakukan penindakan alangkah lebih baik apabila memberi edukasi mengenai dampaik baik PSBB dan dampak buruknya apabila tidak menerapkan PSBB.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi pada sebuah negara sangat diperlukan selain sebagai pedoman dan pembatas pemerintahan, konstitusi juga berperan dalam menjamin hak asasi. konstitusi tercipta karena harapan masyarakat untuk mencapai tujuannya dengan memberikan hak dan kewajiban sebagai warganegara tak lupa juga tetap mempertahankan hak pribadinya, hak tersebut yang menjadikan sebagai tolak ukur pembentukan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan hak politik. Selain itu, konstitusi sebagai pembatas agar tidak ada yang sewenang-wenang disatu pihak. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau kemudian akan hancur, tidak akan tergapai tujuan yang diharapakan masyarakat, pemerintahan dalam negara tersebut juga akan kacau, akan banyak pribadi yang menjalankan tugas dengan sewenang-wenang karena tidak ada batasan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangannya yaitu masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Seperti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2020, kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka pada tahun 2021, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di desa Wadas, Purwerejo, Jawa Tengah pada tahun 2022, dan masih banyak kasus seperti pelecehan, penyiksaan, pengeroyokan dan lainnya. Menurut pendapat saya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus kasus yang terjadi. Karena UUD merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang tercantum tentang ideologi bangsa Indonesia, tujuan, dan cita-cita bangsa Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara merupakan hal yang penting, terutama Indonesia merupakan negara yang penuh akan keanekaragaman suku, budaya, agama, adat, dan bahasa apabila di negara Indonesia tidak menjunjung tinggi nila persatuan dan kesatuan maka akan terjadi perpecahan dimana-mana. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan akan membuat masyarakat lebih bisa bertoleransi dengan memahami budaya masing-masing dan tidak saling menggangu.