nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
kelas: D
1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah melakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kecenderhngan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar dinilai berlebihan dan adi luar nilai hak azasi manusia (HAM). Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan negara akan hancur dan berantakan, kenapa harus ada? Agar dapat membatasi kekuasaan negara dengan tegas, apa efektif? Ya, supaya penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaan.
3. Contoh Kesenjangan sosial, antar desa dan kota, kualitas SDM, kekayaan/Ekonomi, kesenjangan antar pulau/daerah. Padahal sudah tercantum pada Pasal 34 UUD 1945 ayat 1-4
(1) Fakir miskin dan anak-anak dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
5. Ya, sudah bagus konsep nya tinggal penerapan kesadaran masyarakat sendiri dan yang perlu diperbaiki pemahaman/pemikiram individu yang masih tertutup, etnosentrisme, dll. Karna hal tersebut dapat memicu disintegritas.