གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Az-Zahra Novia Balqis Irawan

Nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
Kelas: D

Video tersebut berisi mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang

Di Indonesia telah terjadi 4 sistem negara

1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.

Kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.


Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru(perunahan 1,2,3,4) namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Az-Zahra Novia Balqis Irawan གིས-
nama: Az-Zahra Novia Balqis Irawan
NPM: 2215011071
kelas: D

1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah melakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kecenderhngan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar dinilai berlebihan dan adi luar nilai hak azasi manusia (HAM). Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).


2. Jika negara tidak memiliki konstitusi  maka sistem pemerintahan dan negara akan hancur dan berantakan, kenapa harus ada? Agar dapat membatasi kekuasaan negara dengan tegas, apa efektif? Ya, supaya penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaan.


3. Contoh Kesenjangan sosial, antar desa dan kota, kualitas SDM, kekayaan/Ekonomi, kesenjangan antar pulau/daerah. Padahal sudah tercantum pada Pasal 34 UUD 1945 ayat 1-4

(1) Fakir miskin dan anak-anak dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

5. Ya, sudah bagus konsep nya tinggal penerapan kesadaran masyarakat sendiri dan yang perlu diperbaiki pemahaman/pemikiram individu yang masih tertutup, etnosentrisme, dll. Karna hal tersebut dapat memicu disintegritas.