Posts made by Sechly Firmansyah

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Sechly Firmansyah -
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D



1. Menurut saya segala bentuk demonstrasi atau pendapat adalah hak setiap warga negara untuk berorasi, namun diperhatikan pula ketika ingin menyampaikan pendapat juga harus disertakan cara yang baik dan tidak merugikan banyak orang, dua belah pihak harus bisa berkonsolidasi dengan baik sehingga aspirasi pun akan tersampaikan dengan baik pula

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak setiap individu, namun ada aturan dan etika yang harus diikuti dalam melakukan aksi demonstrasi. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah tidak merusak fasilitas umum atau swasta. Merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi bukanlah tindakan yang diterima karena dapat merugikan orang lain dan merusak harta benda publik.

Untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa cara yang dapat dilakukan tanpa harus melakukan demonstrasi di tempat umum. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah Menggunakan media sosial atau platform online untuk membagikan pandangan atau aspirasi Anda, Menghadiri pertemuan online atau forum diskusi yang relevan dengan topik yang ingin Anda sampaikan, menulis surat kepada anggota parlemen atau pejabat publik lainnya untuk menyalurkan aspirasi Anda, bergabung dengan kelompok masyarakat atau organisasi yang sejalan dengan pandangan Anda.

3. Untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, diperlukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban keduanya. Beberapa solusinya seperti: Komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh, meningkatkan upah dan kondisi kerja yang layak, meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pengambilan keputusan, menegakkan hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa kepentingan pengusaha dan buruh tidak selalu bertentangan. Keduanya dapat saling mendukung dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis jika saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:
-Penegakan hukum yang adil dan transparan
-Pendidikan dan sosialisasi
-Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
-Perlindungan hak minoritas
-Mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi
Dengan diperbaikinya hal-hal di atas, diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Sechly Firmansyah -
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain:

1. Kondisi politik: Perubahan konstitusi sering terjadi dalam konteks politik yang tidak stabil, seperti pergantian pemerintahan atau terjadinya konflik politik yang mengancam stabilitas negara. Sebagai contoh, perubahan konstitusi pada tahun 1950 terjadi setelah pemerintahan Soekarno mengalami tekanan politik dari kelompok oposisi yang menuntut reformasi politik.

2. Tuntutan masyarakat: Masyarakat juga sering menjadi pendorong perubahan konstitusi. Sebagai contoh, pada masa Orde Baru, masyarakat menuntut adanya perubahan konstitusi untuk mewujudkan reformasi politik dan hak asasi manusia.

3. Perkembangan zaman: Perubahan konstitusi juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Sebagai contoh, perubahan konstitusi pada tahun 1999 dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan mengakomodasi tuntutan otonomi daerah.

beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi RIS (1949): Konstitusi pertama Indonesia adalah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang diadopsi pada tahun 1949. Konstitusi ini mengatur hubungan antara pusat dan daerah serta menjelaskan struktur pemerintahan di bawah sistem federal.

2. Konstitusi UUD 1945 (1950): Konstitusi UUD 1945 pertama kali diadopsi pada tahun 1945, tetapi mengalami beberapa perubahan pada tahun 1950 setelah pemerintahan Soekarno mengalami tekanan politik. Perubahan ini menekankan pada pemerintahan sentralisasi dan membatalkan sistem federal yang diatur dalam Konstitusi RIS.

3. Konstitusi UUDS (1959): Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) diadopsi pada tahun 1959 setelah peristiwa Permesta dan PRRI yang mengancam stabilitas negara. Konstitusi ini menekankan pada pemerintahan militer dan memberikan kekuasaan yang luas kepada presiden.

4. Konstitusi UUD 1945 (1966): Konstitusi UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1966 setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Soekarno. Perubahan ini menekankan pada stabilitas politik dan pemerintahan otoriter yang kuat.

5. Konstitusi UUD 1945 (1999): Konstitusi UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan ini menekankan pada demokrasi yang lebih kuat dan memberikan hak otonomi yang lebih besar kepada daerah.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Sechly Firmansyah -
Nama: Sechly Firmansyah
NPM: 2215011077
Kelas: D

1. Saya setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bahwa anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi, terutama jika aksi tersebut berisiko merusak fasilitas dan menciptakan kekerasan. Hal positif dari berita tersebut adalah kesadaran pentingnya perlindungan anak dan pemahaman bahwa melibatkan anak dalam aksi demonstrasi dapat dianggap sebagai eksploitasi.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan, antara lain:

• Mengadakan aksi secara damai dan teratur, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
• Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang cara berdemonstrasi yang aman dan tidak merusak fasilitas umum.
• Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum dan konsultasi publik.
• Meningkatkan dialog dan komunikasi antara pihak berwenang dan masyarakat, sehingga masalah yang dihadapi dapat diatasi secara bersama-sama.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia, hanya karena keberadaannya sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia mencakup hak-hak fundamental, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, martabat, dan persamaan di depan hukum. Kewajiban dasar manusia juga meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, seperti hak atas kebebasan, kesetaraan, dan tidak diskriminasi. Meskipun kewajiban dasar manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia, namun hak tersebut dapat dibatasi sesuai dengan kepentingan publik atau keamanan nasional. Namun, batasan tersebut haruslah adil, proporsional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.