Kiriman dibuat oleh Gaby Apulina Haloho 2217011110

Nama: Gaby Apulinaa Haloho
NPM: 2217011110
Kelas: B
Prodi: KImia

Video ini merupakan bagian kedua dari seri "Supremasi Hukum" dan berfokus pada pentingnya supremasi hukum di Indonesia. Poin-poin utama yang dibahas meliputi:

Pengertian Supremasi Hukum: Supremasi hukum berarti bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Hal ini mengimplikasikan bahwa hukum harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Ini mencakup pejabat pemerintah, warga negara, dan lembaga-lembaga negara.

Indonesia sebagai Negara Hukum: Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ini berarti bahwa segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia harus didasarkan pada hukum.

Pentingnya Reformasi 1998: Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dengan tujuan membangun sistem hukum yang lebih baik. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan terwujudnya supremasi hukum yang sejati di Indonesia.

Tujuan Reformasi:
Demokratisasi: Transisi menuju sistem politik yang lebih demokratis.
Desentralisasi: Pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Lembaga-lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan MaPPI FHUI memiliki peran penting dalam mengawasi penegakan hukum dan memastikan supremasi hukum. Mereka berfungsi sebagai pengawas independen untuk memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang.

Video ini menekankan bahwa supremasi hukum adalah fondasi penting bagi negara yang adil dan demokratis, dan upaya untuk mewujudkannya masih terus berlanjut melalui reformasi dan partisipasi masyarakat.
Nama: Gaby Apulina Haloho
NPM: 2217011110
Kelas: B Prodi: Kimia

Video ini membahas konsep Supremasi Hukum, atau yang sering disebut juga sebagai Supremasi Undang-Undang, yang merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pentingnya supremasi hukum dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia ditekankan, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan, keadilan, dan keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan. Konsep ini juga bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan masyarakat.

Ada tiga lembaga negara utama yang menjadi pilar dalam sistem hukum Indonesia:

1.Lembaga Legislatif (DPR-RI): Bertanggung jawab dalam membentuk undang-undang.
2. Lembaga Eksekutif (Presiden Republik Indonesia): Bertanggung jawab dalam menjalankan undang-undang.
3. Lembaga Yudikatif (MPR-RI): Bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang. Meskipun ketiga lembaga ini memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, mereka harus tetap bersatu untuk mencapai tujuan negara.

Hal ini sesuai dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu". Video ini juga mengutip perkataan Albert Einstein yang menyatakan bahwa "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". Secara keseluruhan, video ini menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah dasar bagi terciptanya negara yang adil, demokratis, dan harmonis, di mana hukum menjadi panglima tertinggi, bukan individu atau kelompok tertentu.
Nama: Gaby Apulina Haloho
NPM: 2217011110
Kelas: B


Jurnal ini membahas berbagai aspek terkait kepemimpinan dan penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada dinamika sosial, politik, dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban masyarakat.

• Kepemimpinan dan Dinamika Sosial
Gaya kepemimpinan yang tegas dan langsung, seperti yang ditunjukkan oleh Ahok, dapat memperkuat sistem kerja dan menegakkan disiplin. Namun, pendekatan ini juga menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat dan kelompok tertentu, seperti FPI, yang menolak kebijakan dan tindakan tersebut. Kasus Ahok sebagai wakil gubernur dan gubernur Jakarta menjadi contoh nyata konflik sosial dan politik yang kompleks, termasuk tantangan dalam menjaga harmoni sosial.

• Penegakan Hukum dan Tantangannya
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai hambatan, seperti kualitas aparat yang masih lemah, korupsi, pungutan liar, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Meski pemerintah melakukan reformasi dan kebijakan untuk memperbaiki sistem hukum, masalah tersebut masih menjadi hambatan utama. Presiden Jokowi menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang bersih dan tidak intervensi, namun tantangan tetap ada.

• Kasus Penistaan Agama dan Perlindungan Negara
Kasus penistaan agama oleh Ahok menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan profesional, tanpa tekanan publik. Demonstrasi damai dari umat Muslim menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Artikel ini menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi warga dari tindakan yang mengganggu ketertiban dan keadilan sesuai UUD 1945, serta menyoroti pentingnya teori perlindungan hukum yang preventif dan represif.

• Konsep Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus mampu menyelaraskan nilai sosial dan kaidah hukum untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban sosial. Penegakan hukum tidak hanya pelaksanaan perundang-undangan, tetapi juga meliputi upaya menjaga perdamaian secara luas melalui law enforcement dan peace maintenance. Menurut Golstein, penegakan hukum terbagi menjadi tiga tahap: total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement, yang harus mempertimbangkan aspek normatif, administratif, dan sosial. Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada interaksi harmonis antara hukum, praktik administratif, dan masyarakat.