Kiriman dibuat oleh Teli Hosana Marpaung 2217011162

Nama : Teli Hosana Marpaung
NPM: 2217011162
Kelas : B

Video ini  membahas tentang kenapa sistem demokrasi tetap dipilih oleh banyak negara meskipun sering terlihat tidak stabil dan penuh perdebatan. Faktanya, demokrasi justru bertahan karena kegaduhan itu menunjukkan adanya keterbukaan, kontrol kekuasaan, dan partisipasi masyarakat. Sistem ini memungkinkan rakyat menyuarakan pendapat, mengkritik kebijakan, dan ikut menentukan arah pemerintahan sesuatu yang tidak bisa dilakukan dalam sistem pemerintahan non-demokrasi. 

Dari segi data dan fakta, negara-negara yang menganut sistem demokrasi memiliki performa yang lebih baik di berbagai aspek. Misalnya, penegakan hak asasi manusia (HAM) lebih kuat, angka harapan hidup lebih tinggi, pendapatan per kapita lebih besar, serta tingkat korupsi lebih rendah dibanding negara non-demokratis. Ini menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya sistem politik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Perbedaan antara negara demokrasi dan otokrasi semakin terlihat jelas setelah era Perang Dingin. Negara demokratis berkembang lebih cepat karena memberi ruang pada inovasi, kebebasan berpikir, dan kritik. Sementara negara otoriter cenderung menekan perbedaan pendapat.

Namun demikian, video ini juga menegaskan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang sempurna. Saat ini, demokrasi tengah menghadapi fase krisis . Banyak negara mengalami penurunan dalam kualitas demokrasi, baik karena kemunculan pemimpin yang hanya peduli dengan kekuasaan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokratis. Indeks demokrasi di banyak negara mengalami penurunan, menunjukkan bahwa tantangan terhadap sistem ini nyata dan serius.
Nama : Teli Hosana Marpaung
NPM: 2217011162
Kelas : B


Setelah saya baca jurnal ini membahas tantangan mendasar dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia, dengan mengambil konteks pelaksanaan Pemilu 2019 sebagai fokus utama. Penulis menyoroti bahwa meskipun pemilu merupakan instrumen penting untuk memperkuat demokrasi, pelaksanaannya di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius. Demokrasi yang dijalankan cenderung bersifat prosedural ketimbang substantif, karena pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, masyarakat sipil, media, dan lembaga penyelenggara pemilu belum berfungsi secara optimal. Hal ini terlihat dari kerusuhan sosial yang muncul setelah pengumuman hasil pilpres oleh KPU, menunjukkan minimnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan lemahnya mekanisme penyelesaian konflik secara damai.

Pada jurnal ini menekankan pentingnya pendalaman demokrasi sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan legitim. Demokrasi tidak hanya sekadar pemilu, tetapi harus mencerminkan keterlibatan masyarakat secara aktif dan berkelanjutan dalam proses politik. Dalam hal ini, pilpres langsung seharusnya memperkuat peran rakyat, namun dalam praktiknya justru terjebak dalam dinamika pragmatisme politik dan konflik elite. Demokrasi yang sehat membutuhkan konsolidasi dari semua aktor politik dan masyarakat untuk menjadikan proses politik sebagai sarana mencapai kesejahteraan bersama dan bukan sekadar perebutan kekuasaan.

Pemilu 2019 juga memperlihatkan tingginya intensitas politisasi identitas, terutama agama, yang menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Kedua kubu capres sama-sama menggunakan simbol-simbol religius untuk menarik dukungan umat Islam, yang berdampak pada menguatnya sentimen sektarian dan melemahnya nilai-nilai toleransi yang menjadi fondasi bangsa. Istilah seperti “cebong” dan “kampret” menjadi bukti bahwa pemilu telah menciptakan jurang perbedaan yang tajam di antara warga negara. Politik identitas yang digunakan sebagai alat kampanye justru menjauhkan pemilu dari semangat demokrasi yang inklusif dan beradab.

Masalah lain yang menjadi sorotan penting dalam artikel ini adalah kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan edukasi politik. Banyak partai lebih memilih mencalonkan figur selebritas yang dianggap mampu meraih suara, tanpa mempertimbangkan kapasitas politik dan komitmen terhadap rakyat. Di sisi lain, birokrasi yang seharusnya netral dan profesional justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Dukungan terbuka dari aparat pemerintahan kepada kandidat tertentu memperlihatkan bahwa birokrasi masih menjadi alat politik yang rawan disalahgunakan, sehingga memperlemah legitimasi hasil pemilu dan proses pemerintahan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia. Reformasi birokrasi, netralitas lembaga negara, penguatan peran masyarakat sipil, dan profesionalisme media merupakan kunci utama dalam menciptakan demokrasi yang substantif. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas landasan kepercayaan publik, partisipasi yang bermakna, dan tata kelola yang adil dan transparan. Hanya dengan demikian, pemilu dapat menjadi instrumen yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat dan memperkuat keberlanjutan negara demokratis yang inklusif dan berkeadaban.
NAMA : TELI HOSANA MAR[AUNG
NPM : 2217011162
KELAS : B

1. Berita ini mengungkapkan situasi yang memprihatinkan di mana demonstrasi menolak UU Cipta Kerja menjadi salah satu penyebab penularan Covid-19 di kalangan mahasiswa dan demonstran lainnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kondisi pandemi membuatnya berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya berhati-hati dalam memilih cara berpendapat, terutama di masa pandemi, di mana kerumunan manusia sangat berpotensi menyebarkan virus. Namun, dari kejadian ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan massa harus menjadi prioritas. Jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, mungkin dampak penularan bisa lebih terkendali.

Selain itu, hal positif yang bisa diambil adalah kesadaran akan pentingnya intelektualitas dalam berpendapat. Kemendikbud mengimbau mahasiswa untuk melakukan kajian akademis mengenai UU Cipta Kerja sebagai bentuk alternatif mengemukakan pendapat secara konstruktif. Ini menunjukkan bahwa mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat yang terdidik, memiliki peran penting dalam memberikan masukan yang berbasis kajian yang kuat. Hal ini membuka ruang untuk diskusi yang lebih produktif dan mengurangi potensi kerusuhan yang dapat terjadi akibat aksi-aksi demonstrasi yang tidak terkontrol.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum, seperti dalam demonstrasi, adalah hak setiap warga negara. Namun, dalam konteks pandemi Covid-19, ada tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kesehatan masyarakat. Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi jelas tidak menghormati hak orang lain. Kerusakan fasilitas ini, meskipun dianggap oleh sebagian orang sebagai bentuk protes, tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Tata cara mengemukakan pendapat harus sesuai dengan prinsip demokrasi yang menghormati hak orang lain dan mematuhi aturan hukum yang ada. Tindakan merusak fasilitas umum dapat memperburuk citra perjuangan yang ingin disampaikan, justru akan mengalihkan fokus dari isu yang diangkat menjadi permasalahan lain.

Di tengah pandemi, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dapat dilakukan dengan berbagai alternatif yang lebih aman, seperti kampanye online, diskusi terbuka, atau bahkan mengadakan demonstrasi secara virtual. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh kerumunan fisik, demonstrasi online atau diskusi daring bisa menjadi solusi yang lebih aman dan efektif. Dengan demikian, hak untuk menyampaikan pendapat tetap terjaga, tetapi kesehatan dan keselamatan masyarakat juga diperhatikan dengan serius.

3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh sering kali terjadi karena perbedaan tujuan ekonomi dan sosial yang dihadapi kedua belah pihak. Pengusaha biasanya berfokus pada efisiensi dan kelangsungan usaha, sementara buruh lebih mengutamakan hak-hak mereka dalam hal upah, kondisi kerja, dan jaminan sosial. Solusi yang seimbang untuk kedua pihak adalah dengan mendorong dialog sosial yang lebih intens antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Melalui perundingan yang terbuka dan transparan, kedua belah pihak dapat mencari kesepakatan yang saling menguntungkan, misalnya melalui kesepakatan mengenai upah minimum yang adil, jaminan kesejahteraan bagi buruh, dan peningkatan produktivitas bagi pengusaha.

Selain itu, untuk mengurangi ketegangan antara pengusaha dan buruh, pemerintah harus mengedepankan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada salah satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan kesejahteraan buruh. Misalnya, dalam UU Cipta Kerja, kebijakan yang diambil sebaiknya mempertimbangkan aspek keadilan bagi buruh tanpa mengorbankan daya saing pengusaha. Penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan perbaikan kondisi kerja bisa menjadi solusi jangka panjang yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

4. Untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan adil. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, baik pengusaha, buruh, mahasiswa, maupun masyarakat umum, memiliki hak yang sama untuk menyuarakan pendapatnya, tetapi juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan contoh yang baik dengan menegakkan aturan yang adil bagi semua pihak, termasuk dalam menangani demonstrasi yang dapat merusak fasilitas umum atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, pendidikan kewarganegaraan yang menekankan pentingnya saling menghormati hak dan kewajiban juga perlu diperkuat. Setiap warga negara harus memahami bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hak individu harus sejalan dengan kewajiban terhadap orang lain dan negara. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan satu kelompok. Dengan demikian, kehidupan yang harmonis antara negara dan warga negara dapat tercapai, mengedepankan kesetaraan, keadilan, dan kebersamaan demi kemajuan bangsa.