Posts made by Nandia Primadina

Nama : Nandia Primadina
NPM : 2217011031
Kelas : B
Prodi : Kimia

Berdasarkan jurnal tersebut, kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan kompleksitas hubungan antara penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara. Penegakan hukum dalam hal ini harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Namun, kasus ini juga menimbulkan tantangan besar karena seringkali penegakan hukum dipengaruhi oleh tekanan politik dan sosial yang dapat menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara adil. Penegakan hukum tidak hanya soal pelaksanaan aturan formal, tetapi juga harus mencakup nilai keadilan yang mendalam agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata, sesuai dengan prinsip "the rule of law and not of man".

Selain itu, kasus ini menegaskan peran penting negara dalam memelihara kerukunan sosial di tengah keberagaman agama dan budaya yang ada. Penegakan hukum yang tegas harus disertai dengan upaya perlindungan terhadap kebebasan beragama dan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi atau penindasan kelompok tertentu. Negara harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat politik atau tekanan kelompok mayoritas terhadap minoritas, sehingga prinsip keadilan dan supremasi hukum tetap terjaga. Oleh karena itu, perlindungan hukum preventif dan represif harus diterapkan secara seimbang agar tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Nama : Nandia Primadina
NPM : 2217011031
Kelas : B
Prodi : Kimia

Hukum dalam masyarakat modern berfungsi sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata kehidupan negara dan masyarakat secara menyeluruh. Perkembangan zaman menuntut hadirnya struktur hukum baru yang mampu menjadi sandaran dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penegakan hukum dengan menekankan demokratisasi dan desentralisasi yang memungkinkan kekuasaan pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Perubahan ini menandai upaya memperkuat kedaulatan rakyat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.

Pembangunan masyarakat madani juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan hukum melalui lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (IWC), Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI). Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari sistem hukum yang tertutup menuju sistem hukum yang terbuka dan partisipatif yang semakin memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Selain itu, hukum modern di Indonesia tidak hanya berperan sebagai instrumen pengatur, tetapi juga sebagai alat sosial-politik yang harus responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi. Sistem hukum yang keliru dan tekstual dapat menimbulkan malapetaka, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik sosial budaya Indonesia.
Nama : Nandia Primadina
NPM : 2217011031
Kelas : B
Prodi : Kimia

Momentum reformasi membawa perubahan besar dalam hubungan antara demokrasi dan hukum di Indonesia. Demokrasi menuntut partisipasi dan kontrol masyarakat yang lebih kuat terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sehingga hukum tidak lagi dapat dijalankan secara otoriter dan sentralistik seperti masa lalu. Pluralisme hukum menjadi tantangan baru, di mana keberagaman sistem hukum harus diakomodasi demi menjaga keadilan dalam masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, supremasi hukum menjadi prinsip utama agar hukum benar-benar menjadi landasan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak. Hukum juga berperan sebagai pilar utama perekonomian, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi investasi serta upaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Dengan demikian, supremasi hukum tidak hanya menjadi alat pengatur, tetapi juga fondasi kesejahteraan dan keteraturan sosial.

Pandangan Albert Einstein memperkuat urgensi supremasi hukum dengan menegaskan bahwa pertahanan utama suatu bangsa bukanlah alat perang, sains, atau bersembunyi di ruang bawah tanah, melainkan hukum dan keteraturan. Prinsip ini dapat diterapkan dalam kehidupan bernegara, di mana hukum harus menjadi pijakan utama untuk menciptakan tatanan yang stabil dan adil, bukan sekadar alat kekuasaan. Dengan menempatkan hukum di atas segala kepentingan, masyarakat dapat membangun kepercayaan, rasa aman, dan memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik.