Posts made by M. Nashirul Haqq Cayaputra

M. Nashirul Haqq Cayaputra
2217011123
B Kimia 2022

Jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey pada Juni 2017 membahas secara kritis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, yang menjadi pemicu demonstrasi besar oleh masyarakat Muslim pada 4 November 2016. Penulis menguraikan bagaimana pernyataan Ahok yang dianggap menyinggung ayat Al-Maidah memicu ketegangan sosial, memengaruhi dinamika politik, serta menguji sistem penegakan hukum di Indonesia.

Namun secara pribadi saya menyatakan bahwa saya tidak setuju jika ahok dikatakan menistakan agama, sebab ahok saat di kepulauan seribu secara gamblang mengatakan "dibohongi pakai Surah Al-Maidah" artinya jelas disini maksud ahok adalah ada pihak-pihak yang "menggunakan" surah al-maidah sebagai alat untuk membohongi, namun celakanya masyarakat malah memaknai ucapan ahok sebagai "dibohongi Surah Al-Maidah" 

Padahal jelas disana ahok mengatakan "pakai" 
saya beri contoh "makan pakai sendok" dengan "makan sendok" itu dua hal yang berbeda, begitupun jika kita kaitkan dengan konteks ahok, "dibohongi pakai surah al-maidah" dengan "dibohongi surah al-maidah" itu dua hal yang memiliki makna yang sangat berbeda

Ini justru menunjukkan bahwa dalam lingkungan masyarakat kita mengalami kedangkalan literasi sehingga tidak mampu membedakan "dibohongi pakai surah al-maidah" dengan "dibohongi surah al-maidah" ini sangat destruktif sebab kedangkalan literasi ini menyebabkan ribuan massa bergerak dari seluruh penjuru indonesia ke monas hanya karena mereka gagal memahami maksud dari ucapan ahok. 

Itulah cacatnya demokrasi, demokrasi itu berarti keputusan di tangan oleh suara mayoritas, jika mayoritas adalah orang yang tidak terdidik, maka keputusan yang menjadi produk demokrasi adalah keputusan yang tidak terdidik pula. Cacatnya demokrasi adalah warga negara yang bodoh dan warga negara yang terdidik memiliki nilai suara yang sama dan setara, sehingga jika jumlah warga negaranya didominasi oleh mereka yang bodoh secara politik, maka celakalah negara yang menggunakan sistem demokrasi. 

Ahok bukanlah satu-satunya manusia yang menjadi korban dari demokrasi 
Ribuan tahun yang lalu kita mengenal filsuf dari yunani bernama Socrates yang juga menjadi korban demokrasi, bahkan akibat dari demokrasi yang dijalankan oleh warga yang tidak kompeten, mengantarkan Socrates menuju ajalnya. Demikian opini saya tentang ahok 

M. Nashirul Haqq Cayaputra
2217011123
B Kimia 2022

Zaman terus berubah, dan hukum pun tidak bisa lagi berjalan di tempat. Dulu, mungkin cukup dengan hukum adat atau kebiasaan tidak tertulis untuk mengatur masyarakat. Tapi sekarang, dengan segala kompleksitas sosial, ekonomi, dan teknologi, kita butuh sistem hukum yang kuat, rasional, dan fleksibel. Hukum modern tidak hanya harus tertulis rapi, tapi juga harus hidup—mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Itulah kenapa hukum tidak bisa dijalankan sekadar membaca pasal demi pasal tanpa melihat makna yang lebih dalam. Jika hukum hanya dijalankan secara kaku, celahnya akan terus dimanfaatkan oleh para koruptor dan mafia hukum. Sudah terlalu banyak kasus di mana pengacara dan pejabat saling bersiasat, menjadikan hukum sebagai permainan ketimbang sarana mencari keadilan.

Indonesia memang sudah menyatakan diri sebagai negara hukum sejak lama. Tapi pernyataan itu tidak berarti banyak kalau hukum tidak dijalankan secara adil dan bijak. Hukum harus jadi panglima, bukan pelayan kekuasaan. Untuk itu, tidak cukup hanya punya undang-undang. Kita juga butuh sistem yang didukung ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai moral. Hukum harus menyentuh keadilan sosial dan bisa menjamin rasa aman bagi rakyat, termasuk dalam menghadapi tantangan baru seperti digitalisasi, globalisasi, dan ancaman terhadap keberagaman.

Reformasi tahun 1998 membuka peluang besar untuk memperbaiki sistem hukum. Demokratisasi dan desentralisasi membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya negara. Lembaga-lembaga seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI lahir dari kesadaran baru bahwa rakyat punya peran penting dalam menjaga keadilan. Hukum bukan lagi milik segelintir elite, tapi harus dikawal bersama. Namun kenyataannya, reformasi juga membuka celah baru. Di daerah, kekuasaan yang terdesentralisasi tidak selalu dibarengi dengan akuntabilitas. Banyak kasus penyalahgunaan wewenang justru muncul dari tingkat lokal, menunjukkan bahwa demokrasi tanpa hukum yang kuat bisa berujung pada kekacauan baru.

Sistem hukum kita juga tidak bisa lepas dari nilai-nilai sosial. Di banyak daerah, hukum adat masih hidup dan dihormati. Ini bukti bahwa hukum di Indonesia tidak sepenuhnya kaku, melainkan lahir dari interaksi sosial yang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Tapi agar semua itu tidak saling bertabrakan, hukum nasional harus mampu menyatukan dan mengarahkan berbagai bentuk hukum lokal agar selaras dengan cita-cita keadilan bersama. Kita juga harus terbuka terhadap perkembangan hukum internasional, tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional.

Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah lemahnya budaya hukum. Banyak orang masih melihat hukum sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bukan sebagai pijakan hidup bersama. Korupsi yang mengakar, rendahnya integritas lembaga penegak hukum, dan inkonsistensi dalam penerapan aturan menunjukkan bahwa kita masih jauh dari cita-cita supremasi hukum. Untuk memperbaikinya, pendidikan hukum sejak dini sangat penting. Bukan cuma soal menghafal undang-undang, tapi soal membentuk karakter yang menjunjung keadilan dan keberanian moral.

Hukum harus menjamin hak semua orang tanpa kecuali. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena punya jabatan atau uang. Setiap warga negara berhak merasa dilindungi dan diperlakukan setara. Kalau hukum bisa ditegakkan seperti itu—dengan konsisten, adil, dan transparan—maka rakyat akan percaya. Dan kepercayaan itulah fondasi utama sebuah negara hukum.

Kalau Indonesia ingin maju sebagai negara demokratis yang kuat, maka kita tidak bisa lagi menunda pembaruan hukum. Sistemnya harus diperkuat, lembaganya harus dibersihkan, dan masyarakatnya harus diajak berpartisipasi aktif. Supremasi hukum tidak boleh berhenti jadi jargon. Ia harus menjadi kenyataan yang hidup dalam kehidupan sehari-hari, yang bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang, dari pusat kota sampai pelosok desa. Hukum yang adil bukan hanya soal aturan, tapi soal keberanian untuk berpihak pada yang benar. Dan keberanian itu harus tumbuh, hari demi hari.