Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057
Kelas: Kimia B
Perkembangan konstitusi di Indonesia, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, merupakan proses yang dinamis dan terus berlanjut. Dengan berbagai perubahan dan tantangan yang ada, penting bagi semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan konstitusi demi tercapainya tujuan negara yang demokratis dan berkeadilan. Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD ini menjadi dasar negara dan mengatur berbagai aspek pemerintahan dan hak asasi manusia. Sejak reformasi 1998, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen (empat kali) yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, memperjelas pembagian kekuasaan, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Prof. Jimly, salah satu prinsip utama dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Amandemen UUD 1945 juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, yang diatur dalam Bab XA. Prof. Jimly menekankan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari dinamika politik dan sosial. Reformasi yang terjadi membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan dan partisipasi masyarakat.Salah satu hasil dari amandemen adalah penguatan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri.
NPM: 2217011057
Kelas: Kimia B
Perkembangan konstitusi di Indonesia, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, merupakan proses yang dinamis dan terus berlanjut. Dengan berbagai perubahan dan tantangan yang ada, penting bagi semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan konstitusi demi tercapainya tujuan negara yang demokratis dan berkeadilan. Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD ini menjadi dasar negara dan mengatur berbagai aspek pemerintahan dan hak asasi manusia. Sejak reformasi 1998, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen (empat kali) yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, memperjelas pembagian kekuasaan, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Prof. Jimly, salah satu prinsip utama dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Amandemen UUD 1945 juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, yang diatur dalam Bab XA. Prof. Jimly menekankan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari dinamika politik dan sosial. Reformasi yang terjadi membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan dan partisipasi masyarakat.Salah satu hasil dari amandemen adalah penguatan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri.