གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ulfi Mira Sasmita 2217011057

Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM:2217011057
Kelas: B
Prodi: Kimia

Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang diterbitkan pada Juni 2017, ditulis oleh M. Husein Maruapey, seorang staf pengajar pada Stisip Syamsul Ulum Sukabumi dan mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD. Jurnal ini mengkaji kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memicu demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada tahun 2016.Jurnal ini secara kritis menganalisis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tidak hanya menjabarkan kejadiannya, tetapi juga menelisik dampaknya terhadap masyarakat, politik, dan sistem hukum Indonesia.Dalam artikel ini menjelaskan bagaimana kasus ini memicu ketegangan sosial antar kelompok, memengaruhi dinamika politik, dan mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menangani kasus sensitif seperti ini. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Muslim pada 4 November 2016 menunjukkan ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil.
Penulis menekankan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya dari tindakan yang merugikan, serta memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan setara di depan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057
Kelas:B
Prodi: Kimia

Supremasi hukum di Indonesia tidak dapat dipahami secara luas sebagai ketaatan semata terhadap peraturan tertulis, melainkan harus dimaknai sebagai suatu sistem hukum yang hidup dan dinamis, yang mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan bentuk hukum interaksional, di mana norma hukum tidak hanya terbentuk dari proses legislasi formal, tetapi juga lahir melalui interaksi sosial yang merefleksikan kebutuhan, nilai, dan aspirasi masyarakat. Pengakuan konstitusional terhadap hukum adat menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bersifat responsif dan inklusif, mampu mengakomodasi kearifan lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi.

Konstitusi, khususnya Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala aspek penyelenggaraan negara harus didasarkan pada prinsip hukum, seperti kejelasan hierarki peraturan, keadilan dalam proses hukum, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip-prinsip tersebut menghadapi tantangan signifikan. Munculnya isu-isu kontemporer seperti digitalisasi yang membutuhkan regulasi di ruang siber, tekanan globalisasi yang menuntut penyesuaian hukum dengan standar internasional, serta tuntutan perlindungan hak minoritas dalam masyarakat yang majemuk, menunjukkan kompleksitas sistem hukum yang harus terus beradaptasi.

Salah satu persoalan mendasar dalam supremasi hukum di Indonesia adalah fenomena korupsi yang sistemik, mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tidak efektifnya pengawasan, dan belum terbentuknya budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Meskipun reformasi 1998 membawa angin segar melalui amandemen konstitusi, pemilu langsung, dan desentralisasi pemerintahan, perubahan ini juga membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan, terutama di tingkat lokal. Hal ini memperlihatkan paradoks demokrasi di mana perluasan kebebasan politik tidak selalu diiringi dengan peningkatan akuntabilitas hukum.

Tantangan masa kini juga mencakup kebutuhan untuk menjamin perlindungan data pribadi di era digital, menjaga integritas hukum dalam konteks desentralisasi, serta mengintegrasikan ketentuan hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, penguatan supremasi hukum harus dilakukan secara komprehensif melalui pembentukan budaya hukum sejak dini melalui pendidikan karakter, reformasi birokrasi berdasarkan prinsip meritokrasi, serta penguatan kelembagaan hukum yang independen. Harmonisasi peraturan perundang-undangan juga menjadi kunci untuk menciptakan sistem hukum yang kohesif dan efektif.