Kiriman dibuat oleh Nuril Dewita Alfajriah

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh Nuril Dewita Alfajriah -
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B

1. Berdasarkan berita tersebut, saya sangat setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dalam konteks ini, ajakan atau pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi memang tidak tepat dan sangat berisiko. Anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang isu yang diperjuangkan, sehingga mengikutsertakan mereka dalam aksi yang berpotensi ricuh bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi. Terlebih lagi, hal ini melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Risma tidak melarang demonstrasi karena menyampaikan pendapat adalah hak dalam negara demokratis, namun ia menekankan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab, tanpa melibatkan pihak yang rentan seperti anak-anak. Sikap Risma mencerminkan tanggung jawab pemimpin daerah yang peduli terhadap keselamatan warganya, terutama generasi muda. Pesan moral dari berita ini adalah bahwa setiap bentuk aksi sosial harus tetap memperhatikan etika, hukum, dan keamanan, serta tidak boleh mengorbankan pihak yang belum siap secara mental dan emosional. Dari kejadian tersebut, ada beberapa hal positif yang bisa saya ambil.
• Pertama, sikap tegas dan peduli dari Wali Kota Tri Rismaharini menunjukkan bahwa pemimpin daerah benar-benar memperhatikan keselamatan dan masa depan anak-anak. Beliau tidak hanya fokus pada aspek keamanan kota, tetapi juga pada perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
• Kedua, kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa menyuarakan pendapat di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa melibatkan pihak yang rentan seperti anak-anak.
• Ketiga, pernyataan Risma sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa eksploitasi anak tidak hanya soal tenaga kerja, tetapi juga mencakup situasi di mana anak-anak dilibatkan dalam kegiatan yang belum mereka pahami dan membahayakan mereka.
• Keempat, ajakan Risma untuk menjaga kondusifitas kota menunjukkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kebebasan berpendapat bisa berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar anak dan masyarakat umum.

2. Menurut saya, supaya penyampaian aspirasi di depan umum tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, kita perlu mengedepankan etika komunikasi dan cara menyampaikan pendapat yang santun serta bertanggung jawab. Aspirasi memang penting untuk disampaikan, tapi cara menyampaikannya juga tidak kalah penting. Kita harus bisa mengontrol emosi, bersikap tenang, sabar, dan tidak memprovokasi, baik lewat kata-kata maupun tindakan. Jangan sampai niat baik untuk menyuarakan pendapat justru berubah menjadi kerusuhan atau tindakan yang merugikan banyak pihak. Solusi lainnya adalah dengan mempersiapkan materi aspirasi dengan jelas dan berdasar fakta, bukan sekadar emosi sesaat. Komunikasi yang baik harus punya tujuan yang jelas, didukung informasi yang benar, dan disampaikan lewat cara yang bisa diterima semua pihak. Selain itu, koordinasi dengan pihak berwenang juga penting agar penyampaian pendapat bisa berjalan tertib dan aman. Yang tidak kalah penting adalah membiasakan diri menggunakan media komunikasi yang tersedia seperti forum diskusi, media sosial yang sehat, petisi, bahkan jalur hukum atau lembaga resmi untuk menyuarakan aspirasi. Dengan begitu, kita bisa tetap menyampaikan pendapat dengan cara yang elegan, damai, dan tetap didengar tanpa menciptakan kegaduhan. Intinya, komunikasi yang beretika adalah kunci agar aspirasi kita bisa diterima tanpa menimbulkan konflik atau masalah baru.

3. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas dinyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri. Kewajiban dasar manusia (KAM) dalam pandangan Islam adalah segala bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap individu sebelum dan saat menuntut haknya. Kewajiban ini mencakup hal-hal yang sifatnya menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup manusia secara utuh, seperti menjaga jiwa, kehormatan dan keturunan, harta benda, akal pikiran, serta agama. Semua ini termasuk bagian penting dari nilai-nilai perlindungan dalam hak asasi menurut perspektif Islam. Jadi, bisa disimpulkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hak. Kita tidak bisa hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban kita. Dalam hal ini, kewajiban tidak membatasi hak, tetapi mengiringi dan menyeimbangkan agar penggunaan hak tidak merugikan orang lain atau kepentingan umum. Misalnya, kita punya hak untuk berbicara, tapi kita juga punya kewajiban untuk berbicara dengan sopan dan tidak menyebarkan kebencian.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh Nuril Dewita Alfajriah -
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B

1. Menurut saya peristiwa ini memperlihatkan dilema antara hak demokratis warga untuk menyampaikan pendapat dengan tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi. Aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang melibatkan banyak mahasiswa dan elemen masyarakat ternyata menjadi celah besar dalam penyebaran virus Covid-19. Meskipun mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya di ruang publik, situasi pandemi membuat risiko kesehatan meningkat tajam, apalagi jika protokol kesehatan diabaikan. Demo besar-besaran saat pandemi menimbulkan konsekuensi serius. Hal ini juga dikritik oleh para ahli epidemiologi yang menyarankan agar unjuk rasa dicegah sementara demi mengurangi potensi penularan. Di sisi lain, pemerintah pun dikritik karena tetap mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi, yang justru memicu aksi massa dan memperburuk keadaan. Pemerintah dan mahasiswa seharusnya bisa mencari cara lain yang lebih aman dan produktif dalam menyampaikan kritik, misalnya lewat forum-forum kajian akademik, dialog terbuka, atau penyampaian pendapat melalui media digital. Hal ini sejalan dengan pernyataan Dirjen Dikti, Nizam, yang mendorong mahasiswa untuk memberikan masukan melalui kajian ilmiah, bukan hanya lewat aksi turun ke jalan. Demokrasi tetap penting, tapi dalam masa krisis seperti pandemi, semua pihak harus lebih bijak dalam mengekspresikan aspirasi agar tidak memperburuk kondisi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Dari kejadian 123 mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 setelah mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja, kita tetap bisa mengambil beberapa hal positif sebagai bahan pembelajaran.
• Peristiwa ini menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu nasional dan berani menyuarakan aspirasi, yang merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Semangat kritis ini mencerminkan peran aktif generasi muda sebagai agen perubahan.
• Munculnya imbauan untuk melakukan kajian akademik sebagai alternatif penyampaian pendapat juga menjadi nilai tambah, karena mendorong mahasiswa untuk menggunakan pendekatan ilmiah dan intelektual dalam mengkritisi kebijakan.
• Kejadian ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap bentuk aksi massa, sehingga ke depan aksi-aksi serupa bisa dilakukan dengan lebih aman dan bertanggung jawab.
• Respons cepat dari Satgas Covid-19 dan perhatian dari pihak pemerintah menunjukkan bahwa sistem pemantauan masih berjalan dengan baik, yang sangat penting untuk menjaga keselamatan publik.
• Terakhir, aksi ini juga memicu diskusi publik yang luas tentang UU Cipta Kerja, mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai kalangan dalam menelaah dan mengawal kebijakan negara. Maka dari itu, meski membawa konsekuensi kesehatan, kejadian ini tetap memberi pelajaran penting bagi perkembangan demokrasi dan kesadaran kolektif masyarakat.

2. Demonstrasi memang bagian sah dari demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ketika demonstrasi dilakukan secara damai, maka itu mencerminkan kedewasaan berdemokrasi. Namun, jika aksi tersebut berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, atau bahkan memakan korban, maka hal itu tidak bisa dibenarkan, karena sudah keluar dari semangat demokrasi yang adil dan beradab. Menurut teori dan peraturan yang berlaku, demonstrasi seharusnya menjadi sarana yang membangun, bukan merusak. Penyebab terjadinya aksi anarkis biasanya dipicu oleh provokasi, baik dari dalam maupun luar kelompok demonstran, serta kekecewaan akibat tidak adanya respon dari pihak yang dituju. Akumulasi kekecewaan dan provokasi negatif dapat membuat massa yang awalnya damai berubah menjadi destruktif.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta unjuk rasa untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan selalu mengutamakan dialog atau komunikasi dua arah. Di era modern seperti sekarang, kemajuan teknologi informasi juga membuka peluang baru dalam menyalurkan aspirasi secara lebih efektif dan damai. Partisipasi publik kini bisa dilakukan melalui media sosial, petisi online, diskusi virtual, atau forum-forum digital yang juga diakui sebagai bentuk partisipasi demokrasi. Transformasi digital ini memperluas jangkauan suara masyarakat tanpa harus turun ke jalan dan berpotensi mengurangi risiko terjadinya kekerasan atau kerusakan fasilitas umum. Sehingga dalam situasi pandemi maupun di masa normal, menyuarakan pendapat harus tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan nilai kemanusiaan. Demokrasi tidak hanya soal bebas bicara, tapi juga soal tanggung jawab terhadap cara dan dampak penyampaian pendapat tersebut bagi masyarakat luas.

3. Menurut saya, solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh bisa dicapai dengan pendekatan yang adil dan saling menghargai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Di satu sisi, pengusaha memang memiliki tujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan. Tapi di sisi lain, buruh atau pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, upah yang layak, dan jaminan atas pekerjaannya, seperti yang dijamin dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945. Solusinya bisa dimulai dengan dialog terbuka antara kedua pihak, baik secara langsung atau lewat perwakilan seperti serikat pekerja. Dalam dialog ini, perlu dibahas kesepakatan yang jelas soal hak dan kewajiban, misalnya dalam hal jam kerja, sistem upah, hingga mekanisme PHK. Perjanjian kerja harus disusun dengan prinsip keadilan, dan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Negara juga harus hadir lewat penegakan hukum ketenagakerjaan secara tegas, supaya tidak ada pengusaha yang semena-mena terhadap karyawan, dan sebaliknya pekerja juga menjalankan kewajibannya dengan baik. Intinya, hubungan kerja harus dilandasi atas dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan, bukan sekadar hubungan atas-bawah. Jika semua pihak mematuhi hukum yang ada dan membuka ruang komunikasi yang sehat, maka keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan hak buruh bisa tercapai dengan lebih baik.

4. Agar tercipta kehidupan yang harmonis antara negara dan warga negara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, penegakan hukum harus adil dan merata, agar semua warga merasa dilindungi tanpa diskriminasi. Kedua, pemahaman hak dan kewajiban harus ditanamkan sejak dini, baik oleh negara maupun masyarakat, agar tidak ada yang hanya menuntut hak tapi lupa akan kewajibannya. Ketiga, pemerintah perlu lebih transparan dan melibatkan rakyat dalam pengambilan kebijakan, supaya aspirasi masyarakat benar-benar didengar. Keempat, layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan harus merata dan berkualitas, agar tidak ada ketimpangan. Terakhir, nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong dan toleransi harus terus dijaga, karena itu dasar dari persatuan bangsa. Jika semua pihak menjalankan perannya dengan baik, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan lebih seimbang dan damai.
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B

Setelah saya melihat dan menganalisis video berjudul " Perkembangan Demokrasi di Indonesia", video tersebut membahasa perjalanan demokrasi Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perubahan rezim dan situasi politik yang dihadapi bangsa. Pada masa revolusi kemerdekaan, demokrasi masih sangat terbatas karena fokus utama bangsa adalah mempertahankan kemerdekaan. Setelah itu, pada masa demokrasi parlementer (1945–1959), Indonesia mengalami masa kejayaan demokrasi karena semua unsur demokrasi mulai berjalan. Namun, sistem ini gagal karena kuatnya politik aliran, lemahnya fondasi sosial ekonomi, dan konflik kepentingan antara Presiden Soekarno dan militer. Memasuki era demokrasi terpimpin (1959–1965), kekuasaan semakin terpusat di tangan Presiden Soekarno, dengan dominasi tiga kekuatan utama: Soekarno, ABRI, dan PKI. Hal ini membuat demokrasi berubah menjadi otoriter. Lalu datang Orde Baru di bawah Soeharto, yang membawa konsep "Demokrasi Pancasila", tapi kenyataannya demokrasi dibatasi. Kekuatan militer semakin besar, partai politik dikendalikan, dan kebebasan masyarakat sipil ditekan. Demokrasi baru benar-benar mengalami pembaruan di masa Reformasi, dimulai sejak 1998. Ciri khas demokrasi era reformasi yaitu pemilu yang lebih bebas dan adil, adanya rotasi kekuasaan dari pusat hingga desa, keterbukaan dalam pengisian jabatan politik, serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Meski begitu, demokrasi reformasi masih dalam proses pencarian bentuk idealnya. Namun, harapan tetap ada bahwa seiring waktu, demokrasi Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berpihak pada rakyat.
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM ; 2217011155
Kelas : B

Setelah menonton dan menganalisis video berjudul “Demokrasi Itu Gaduh, tapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?”, saya memahami bahwa kegaduhan dalam demokrasi bukanlah tanda kelemahan, melainkan bagian alami dari proses kebebasan berpendapat. Dalam sistem demokrasi, setiap orang punya ruang untuk menyuarakan opini dan berbeda pandangan, yang memang bisa membuat suasana jadi ramai dan berisik. Namun, selama semua tetap berada dalam koridor hukum dan aturan main demokrasi, hal itu justru sehat dan mencerminkan adanya partisipasi publik yang aktif. Alasan mengapa banyak negara tetap memilih demokrasi adalah karena sistem ini terbukti paling efektif dalam menciptakan keamanan jangka panjang, kemakmuran, kesetaraan, dan penegakan hak asasi manusia. Negara demokratis cenderung lebih stabil, rakyatnya lebih bahagia, lebih sehat, angka korupsinya lebih rendah, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa negara-negara demokratis memiliki skor tinggi dalam penegakan HAM dan indeks kesejahteraan masyarakat.

Namun, demokrasi juga bukan tanpa masalah. Belakangan ini banyak negara mengalami penurunan kualitas demokrasi karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan politisi, makin berkurangnya anggota partai politik, serta kebijakan publik yang dianggap tidak transparan. Bahkan Indonesia juga mengalami penurunan peringkat demokrasi, dari kategori “bebas penuh” menjadi “demokrasi cacat”. Akhirnya, demokrasi memang bukan sistem yang sempurna, tapi seperti kata Winston Churchill, sejauh ini belum ada sistem lain yang lebih baik darinya. Demokrasi adalah proses bersama yang harus dijaga dan terus diperbaiki oleh seluruh warga negara. Selama kita bisa terus belajar, menyesuaikan diri, dan menjaga nilai-nilai dasarnya, demokrasi akan tetap relevan dan bertahan menghadapi perubahan zaman.
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B

Berdasarkan analisis dalam jurnal berjudul "Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019" membahas proses demokratisasi di Indonesia terkhusus di tahun 2019. Meski telah beberapa kali menyelenggarakan pemilu sejak era Reformasi, pemilu 2019 menunjukkan bahwa demokrasi kita masih lebih bersifat prosedural daripada substantif. Di satu sisi, pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk menyalurkan hak politik dan memilih pemimpin secara langsung, namun di sisi lain muncul berbagai masalah seperti polarisasi masyarakat, politisasi agama, hingga maraknya hoaks dan ujaran kebencian yang justru memperkeruh suasana demokrasi. Padahal, semangat demokrasi seharusnya membawa nilai-nilai seperti toleransi, saling menghargai, dan kebebasan berpendapat secara sehat, bukan memperuncing perpecahan. Pelaksanaan pemilu secara langsung memang merupakan bentuk pendalaman demokrasi (deepening democracy) yang bertujuan mendekatkan rakyat dengan pemimpin yang dipilihnya. Namun kenyataannya, proses ini belum sepenuhnya menghasilkan pemerintahan yang efektif dan masyarakat yang benar-benar berdaulat. Hal ini salah satunya disebabkan oleh lemahnya fungsi partai politik yang lebih banyak mengedepankan kepentingan elite daripada menyuarakan aspirasi rakyat. Fungsi kaderisasi juga tidak berjalan baik karena banyak partai justru memilih tokoh populer seperti artis sebagai calon legislatif tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi.

Selain itu, praktik politik identitas sangat dominan dalam kampanye, terutama dalam upaya memperebutkan suara umat Islam. Namun strategi ini justru memperkuat sentimen sektarian dan memperlemah kesatuan bangsa. Demokrasi semestinya menjadi ruang inklusif yang menjamin partisipasi semua warga negara tanpa melihat latar belakang suku, agama, atau golongan. Sayangnya, pilpres 2019 malah mengesankan bahwa demokrasi bisa dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan oleh elite politik tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kohesi sosial. Meski begitu, kita tidak bisa menutup mata bahwa pemilu 2019 juga membawa nilai positif. Ruang politik yang semakin terbuka, meningkatnya partisipasi publik, dan keterlibatan lembaga-lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa demokrasi tetap hidup di Indonesia. Namun, untuk memperdalam demokrasi (deepening democracy), kita harus terus mendorong terwujudnya pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat, serta memperkuat budaya politik yang sehat. Proses konsolidasi demokrasi harus diarahkan agar demokrasi tidak hanya menjadi ritual lima tahunan, tetapi benar-benar menjadi sarana kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang efektif.