Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
Prodi : S-1 Kimia
Berdasarkan jurnal berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menyoroti pentingnya keadilan hukum dalam menjamin hak semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi komunitas Tionghoa di Indonesia. Pada masa Orde Baru, kelompok ini mengalami tekanan dan pembatasan dalam bidang politik dan sosial. Namun, melalui perjuangan panjang dan reformasi yang dimulai tahun 1998, mereka mulai memperoleh pengakuan yang lebih adil, yang ditandai dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Figur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi simbol perubahan ini, sebagai etnis Tionghoa pertama yang memimpin DKI Jakarta. Meski mendapat tantangan dari kelompok politik dan keagamaan, gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan mendapatkan dukungan publik yang besar. Ahok menjadi representasi nyata bahwa hukum seharusnya melindungi semua warga negara, bukan menjadi alat untuk menghakimi berdasarkan identitas.
Menurut landasan teori, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah pelanggaran melalui mekanisme yang memberi ruang pada warga untuk menyampaikan keberatan, sedangkan represif lebih menekankan pada sanksi hukum setelah pelanggaran terjadi. Dalam kasus Ahok, dua bentuk perlindungan ini seharusnya berjalan beriringan, namun kenyataannya pemerintah terlihat reaktif dan tidak cukup tanggap secara preventif terhadap potensi konflik sosial yang berkembang. Penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli seperti Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto, seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan hukum formal, tapi juga pada substansi keadilan itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten oleh aparat seperti polisi, hakim, dan jaksa, serta ditopang oleh masyarakat dan budaya hukum yang adil. Dalam konteks Indonesia yang plural dan kompleks, supremasi hukum hanya bisa ditegakkan jika hukum tidak memihak, berorientasi pada kemanusiaan, dan dijalankan oleh sistem peradilan yang bersih dan transparan.
NPM : 2217011155
Kelas : B
Prodi : S-1 Kimia
Berdasarkan jurnal berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menyoroti pentingnya keadilan hukum dalam menjamin hak semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi komunitas Tionghoa di Indonesia. Pada masa Orde Baru, kelompok ini mengalami tekanan dan pembatasan dalam bidang politik dan sosial. Namun, melalui perjuangan panjang dan reformasi yang dimulai tahun 1998, mereka mulai memperoleh pengakuan yang lebih adil, yang ditandai dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Figur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi simbol perubahan ini, sebagai etnis Tionghoa pertama yang memimpin DKI Jakarta. Meski mendapat tantangan dari kelompok politik dan keagamaan, gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan mendapatkan dukungan publik yang besar. Ahok menjadi representasi nyata bahwa hukum seharusnya melindungi semua warga negara, bukan menjadi alat untuk menghakimi berdasarkan identitas.
Menurut landasan teori, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah pelanggaran melalui mekanisme yang memberi ruang pada warga untuk menyampaikan keberatan, sedangkan represif lebih menekankan pada sanksi hukum setelah pelanggaran terjadi. Dalam kasus Ahok, dua bentuk perlindungan ini seharusnya berjalan beriringan, namun kenyataannya pemerintah terlihat reaktif dan tidak cukup tanggap secara preventif terhadap potensi konflik sosial yang berkembang. Penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli seperti Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto, seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan hukum formal, tapi juga pada substansi keadilan itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten oleh aparat seperti polisi, hakim, dan jaksa, serta ditopang oleh masyarakat dan budaya hukum yang adil. Dalam konteks Indonesia yang plural dan kompleks, supremasi hukum hanya bisa ditegakkan jika hukum tidak memihak, berorientasi pada kemanusiaan, dan dijalankan oleh sistem peradilan yang bersih dan transparan.