Posts made by Nuril Dewita Alfajriah

Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
Prodi : S-1 Kimia

Berdasarkan jurnal berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menyoroti pentingnya keadilan hukum dalam menjamin hak semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi komunitas Tionghoa di Indonesia. Pada masa Orde Baru, kelompok ini mengalami tekanan dan pembatasan dalam bidang politik dan sosial. Namun, melalui perjuangan panjang dan reformasi yang dimulai tahun 1998, mereka mulai memperoleh pengakuan yang lebih adil, yang ditandai dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Figur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi simbol perubahan ini, sebagai etnis Tionghoa pertama yang memimpin DKI Jakarta. Meski mendapat tantangan dari kelompok politik dan keagamaan, gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan mendapatkan dukungan publik yang besar. Ahok menjadi representasi nyata bahwa hukum seharusnya melindungi semua warga negara, bukan menjadi alat untuk menghakimi berdasarkan identitas.

Menurut landasan teori, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah pelanggaran melalui mekanisme yang memberi ruang pada warga untuk menyampaikan keberatan, sedangkan represif lebih menekankan pada sanksi hukum setelah pelanggaran terjadi. Dalam kasus Ahok, dua bentuk perlindungan ini seharusnya berjalan beriringan, namun kenyataannya pemerintah terlihat reaktif dan tidak cukup tanggap secara preventif terhadap potensi konflik sosial yang berkembang. Penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli seperti Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto, seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan hukum formal, tapi juga pada substansi keadilan itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten oleh aparat seperti polisi, hakim, dan jaksa, serta ditopang oleh masyarakat dan budaya hukum yang adil. Dalam konteks Indonesia yang plural dan kompleks, supremasi hukum hanya bisa ditegakkan jika hukum tidak memihak, berorientasi pada kemanusiaan, dan dijalankan oleh sistem peradilan yang bersih dan transparan.
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
Prodi : S-1 Kimia

Berdasarkan video berjudul “Supremasi Hukum” bagian 2 dijelaskan bahwa hukum dalam kehidupan modern memiliki peran yang jauh lebih besar dibandingkan masa lalu, karena kompleksitas masyarakat saat ini tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan hukum adat atau hukum tidak tertulis. Oleh karena itu, hukum modern hadir sebagai sistem yang sengaja dirancang untuk menjadi pijakan dalam menata kehidupan sosial, politik, dan ekonomi bangsa. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, memerlukan sistem hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu menjawab tantangan zaman. Jika sistem hukum kita masih dijalankan secara kaku, hanya berdasarkan bacaan teks undang-undang tanpa pemahaman konteks dan nilai keadilan, maka celah hukum akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sudah banyak terjadi, di mana hukum justru menjadi alat permainan oknum koruptor yang dibantu oleh para pengacara untuk menghindari jeratan hukum. Maka, supremasi hukum bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga soal bagaimana hukum dijalankan secara adil, bijaksana, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Reformasi tahun 1998 menjadi momentum penting dalam membuka jalan bagi pembaruan hukum di Indonesia. Dua hal utama yang menjadi sorotan reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Kedua proses ini menuntut hukum agar lebih responsif, terbuka, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hukum pun semakin nyata dengan lahirnya lembaga-lembaga independen seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan MAPPI. Lembaga-lembaga ini berperan sebagai mata publik yang ikut mengawasi jalannya hukum agar tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan. Ini membuktikan bahwa masyarakat tidak lagi pasif, tetapi aktif dalam mengawal supremasi hukum agar hukum benar-benar menjadi alat pembela kebenaran, bukan alat kekuasaan. Oleh karena itu, sebagai generasi muda dan calon intelektual bangsa, kita perlu terus mendorong agar hukum dijalankan secara substantif, tidak hanya formalitas, agar tercipta keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama : Nuril Dewita Alfajriah
NPM : 2217011155
Kelas : B
Prodi : S-1 Kimia

Berdasarkan video berjudul “Supremasi Hukum” bagian 1 dijelaskan bahwa supremasi hukum menjadi sangat penting di era reformasi saat ini, karena perubahan besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuntut sistem hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan demokrasi. Dahulu, sistem hukum kita terbentuk dalam suasana kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, sehingga tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan. Namun sekarang, masyarakat semakin kritis dan ingin terlibat dalam berbagai proses pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Mereka menuntut transparansi dan keadilan yang nyata. Dalam konteks ini, hukum harus menjadi alat yang menjamin keadilan bagi semua, tanpa terkecuali. Prinsip "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu, juga harus diwujudkan melalui hukum yang menghargai keberagaman. Di masa lalu, sistem yang terlalu sentralistik membuat banyak kelompok merasa tidak diakui. Oleh karena itu, sekarang hukum harus membuka ruang bagi semua golongan untuk diwakili dan dilindungi. Selain itu, hukum juga punya peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Negara tidak bisa hanya fokus pada stabilitas politik, tetapi juga harus menciptakan aturan-aturan hukum yang membuat investor merasa aman dan yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kalau hukum tidak bisa menjamin kepastian, maka para investor akan ragu dan ekonomi bisa stagnan. Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein, kekuatan utama suatu negara bukanlah senjata atau teknologi, melainkan hukum dan keteraturan. Maka dari itu, kita sebagai generasi muda harus sadar bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang menciptakan keadilan, menjaga ketertiban, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dengan supremasi hukum yang kuat, maka demokrasi akan berjalan sehat, ekonomi tumbuh, dan masyarakat pun hidup lebih sejahtera.