Nama: Adesya Trie Zakinah
NPM: 2217011082
Kelas: Kimia B
Video ini menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Video ini menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Selain itu, video ini menjelaskan peristiwa setelah Reformasi 1998, dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang bersifat adendum (bukan menggantikan naskah asli), sehingga menimbulkan status hukum yang terkait dalam konstitusi saat ini.
Adapun kemungkinan solusi yang dapat saya berikan sebagai berikut:
1. Edukasi dan Sosialisasi Konstitusi kepada Publik: Untuk memastikan konstitusi benar-benar menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran publik tentang hak dan kewajiban mereka sesuai konstitusi.
2. Penguatan Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Penegakan hukum yang adil dan konsisten harus menjadi prioritas, sehingga norma-norma yang ada dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar dilaksanakan.
NPM: 2217011082
Kelas: Kimia B
Video ini menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Video ini menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan, dimulai dengan UUD 1945, kemudian Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959. Selain itu, video ini menjelaskan peristiwa setelah Reformasi 1998, dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945 yang bersifat adendum (bukan menggantikan naskah asli), sehingga menimbulkan status hukum yang terkait dalam konstitusi saat ini.
Adapun kemungkinan solusi yang dapat saya berikan sebagai berikut:
1. Edukasi dan Sosialisasi Konstitusi kepada Publik: Untuk memastikan konstitusi benar-benar menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran publik tentang hak dan kewajiban mereka sesuai konstitusi.
2. Penguatan Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Penegakan hukum yang adil dan konsisten harus menjadi prioritas, sehingga norma-norma yang ada dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar dilaksanakan.