Nama : Kadek Wendi Septiani
NPM : 2217011018
Kelas : B
Video tersebut menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, hukum adat tak lagi memadai. Maka, dibutuhkan hukum modern yang ilmiah, tertulis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sebagai negara hukum menurut UUD 1945, Indonesia memerlukan sistem hukum berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan substantif, bukan sekadar ketaatan pada teks undang-undang. Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Reformasi 1998 menjadi titik penting pembaruan hukum melalui demokratisasi dan desentralisasi, yang menuntut keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Lembaga seperti ICW dan MAPPI muncul sebagai pengawas publik untuk memastikan hukum tidak disalahgunakan. Supremasi hukum berarti menjalankan hukum secara adil dan berpihak pada rakyat.
Selain itu, sistem hukum Indonesia bersifat dinamis dan interaksional, memadukan hukum positif dengan nilai sosial dan kearifan lokal, termasuk hukum adat. Meski Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti globalisasi, regulasi digital, dan perlindungan minoritas.
Tokoh seperti Gustav Radbruch dan Ronald Dworkin menekankan bahwa hukum harus dimaknai dengan nilai moral dan keadilan, bukan sekadar kepatuhan formal. Oleh karena itu, hukum Indonesia harus terus dibenahi agar tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu menjamin keadilan sejati.
NPM : 2217011018
Kelas : B
Video tersebut menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, hukum adat tak lagi memadai. Maka, dibutuhkan hukum modern yang ilmiah, tertulis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sebagai negara hukum menurut UUD 1945, Indonesia memerlukan sistem hukum berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan substantif, bukan sekadar ketaatan pada teks undang-undang. Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Reformasi 1998 menjadi titik penting pembaruan hukum melalui demokratisasi dan desentralisasi, yang menuntut keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Lembaga seperti ICW dan MAPPI muncul sebagai pengawas publik untuk memastikan hukum tidak disalahgunakan. Supremasi hukum berarti menjalankan hukum secara adil dan berpihak pada rakyat.
Selain itu, sistem hukum Indonesia bersifat dinamis dan interaksional, memadukan hukum positif dengan nilai sosial dan kearifan lokal, termasuk hukum adat. Meski Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti globalisasi, regulasi digital, dan perlindungan minoritas.
Tokoh seperti Gustav Radbruch dan Ronald Dworkin menekankan bahwa hukum harus dimaknai dengan nilai moral dan keadilan, bukan sekadar kepatuhan formal. Oleh karena itu, hukum Indonesia harus terus dibenahi agar tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu menjamin keadilan sejati.