གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ KADEK WENDI SEPTIANI 2217011018

Nama : Kadek Wendi Septiani
NPM : 2217011018
Kelas : B

Video tersebut menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, hukum adat tak lagi memadai. Maka, dibutuhkan hukum modern yang ilmiah, tertulis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sebagai negara hukum menurut UUD 1945, Indonesia memerlukan sistem hukum berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan substantif, bukan sekadar ketaatan pada teks undang-undang. Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Reformasi 1998 menjadi titik penting pembaruan hukum melalui demokratisasi dan desentralisasi, yang menuntut keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Lembaga seperti ICW dan MAPPI muncul sebagai pengawas publik untuk memastikan hukum tidak disalahgunakan. Supremasi hukum berarti menjalankan hukum secara adil dan berpihak pada rakyat.

Selain itu, sistem hukum Indonesia bersifat dinamis dan interaksional, memadukan hukum positif dengan nilai sosial dan kearifan lokal, termasuk hukum adat. Meski Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti globalisasi, regulasi digital, dan perlindungan minoritas.

Tokoh seperti Gustav Radbruch dan Ronald Dworkin menekankan bahwa hukum harus dimaknai dengan nilai moral dan keadilan, bukan sekadar kepatuhan formal. Oleh karena itu, hukum Indonesia harus terus dibenahi agar tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu menjamin keadilan sejati.
Nama : Kadek Wendi Septiani
Kelas : B
NPM : 2217011018
Komunitas Tionghoa, melalui perjuangan panjang, berhasil memperoleh hak politik dan pengakuan kewarganegaraan dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2006. Keberhasilan ini ditandai dengan terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun menghadapi penolakan dari sebagian pihak. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan kontroversial kontras dengan pendekatan persuasif Jokowi, namun berhasil menarik dukungan karena keberaniannya melawan birokrasi korup dan memperjuangkan transparansi. Ahok berkomitmen meneruskan program sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, namun gaya kepemimpinannya memicu ketegangan, termasuk demonstrasi besar 4 November 2016. Presiden Jokowi dianggap terlalu jauh campur tangan, namun secara konstitusional ia wajib melindungi semua warga negara, termasuk Ahok.

Dalam perspektif hukum, perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon mencakup dua bentuk: preventif (mencegah pelanggaran sebelum terjadi) dan represif (menyelesaikan pelanggaran yang sudah terjadi). Penegakan hukum sendiri adalah proses konkretisasi nilai keadilan melalui lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang tidak hanya sebatas menjalankan aturan, tapi juga menjaga perdamaian sosial.
Nama : Kadek Wendi Septiani
NPM : 2217011018
Kelas : B
Materi ini menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Hukum berperan melindungi hak warga, menciptakan keadilan sosial, dan menjamin kesetaraan. Namun, implementasinya masih terhambat oleh warisan otoritarianisme, lemahnya penegakan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan. Reformasi hukum harus selaras dengan perkembangan sosial serta melindungi kelompok rentan dan minoritas. Supremasi hukum yang adil, transparan, dan nondiskriminatif juga penting untuk stabilitas ekonomi, kohesi sosial, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus tunduk pada hukum demi terciptanya pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan inklusif.

Meskipun Indonesia telah melakukan reformasi hukum, tantangan seperti diskriminasi hukum, lemahnya independensi lembaga peradilan, dan korupsi masih menghambat kemajuan. Kepastian hukum sangat penting bagi iklim investasi, karena hanya sistem hukum yang transparan dan adil yang mampu menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, demokrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai proses elektoral, tetapi harus diwujudkan melalui pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap rakyat. Negara-negara seperti Kanada dan Norwegia membuktikan bahwa penegakan hukum yang kuat menghasilkan masyarakat yang inklusif dan pluralis. Untuk itu, Indonesia perlu menjadikan supremasi hukum sebagai landasan utama dalam reformasi hukumnya, demi menciptakan negara demokratis yang adil dan berkelanjutan.