Posts made by Helena Pritricia Susanto 2217011023

Helena Pritricia Susanto
2217011023
Kelas B

Berikut jawaban dari analisis saya:

1. Tanggapan saya, Berita tersebut mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, dengan 123 mahasiswa dilaporkan positif setelah mengikuti demonstrasi. Hal ini menunjukkan betapa rentannya situasi pandemi terhadap kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Meskipun pemerintah telah mengimbau untuk tidak mengikuti unjuk rasa, banyak mahasiswa dan demonstran tetap turun ke jalan, yang akhirnya berpotensi memperburuk situasi penularan virus.

Hal positif yang bisa diambil; Kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam situasi pandemi. Demonstrasi bisa dilakukan dengan cara yang lebih aman, seperti melalui platform online.

2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Tempat Umum dan Menyalurkan Aspirasi di Tengah Pandemi

-Demonstrasi adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum saat demonstrasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut merugikan kepentingan umum dan dapat menimbulkan kerusakan sosial. Demonstrasi seharusnya dilakukan dengan damai, tertib, dan menghormati hak orang lain serta fasilitas publik.

Cara Menyalurkan Aspirasi di Tengah Pandemi:

- Menggunakan Media Digital
- Mahasiswa dan kelompok masyarakat dapat mengajukan dialog langsung dengan pemerintah melalui saluran resmi, seperti melalui DPR atau kementerian terkait.
Mahasiswa dan kelompok masyarakat dapat mengajukan dialog langsung dengan pemerintah melalui saluran resmi, seperti melalui DPR atau kementerian terkait.

- Mahasiswa dapat melakukan kajian akademis dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah sebagai bentuk partisipasi konstruktif.

3. Solusi Permasalahan Benturan Kepentingan antara Pengusaha dan Buruh
Solusi:

Pemerintah dapat menjadi mediator dalam dialog antara pengusaha dan buruh untuk mencapai kesepakatan yang adil. Dialog ini harus mengedepankan prinsip win-win solution, di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak dihormati. Jika terdapat pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh, pemerintah dan DPR dapat membuka ruang untuk revisi UU tersebut dengan melibatkan semua pihak, termasuk serikat buruh. Pemerintah dan pengusaha harus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, termasuk upah yang layak, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.

4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, beberapa hal perlu diperbaiki dalam menjunjung hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Pertama, pemerintah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan dengan melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik, sehingga mengurangi kecurigaan dan konflik. Kedua, pendidikan kewarganegaraan perlu ditingkatkan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan tanggung jawab, agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Ketiga, penegakan hukum yang adil harus dijalankan tanpa diskriminasi, menciptakan rasa keadilan dan ketertiban. Keempat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu diperluas melalui forum diskusi dan konsultasi publik, memastikan kebijakan mencerminkan aspirasi rakyat. Kelima, pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur harus ditingkatkan agar dapat diakses semua lapisan masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial. Keenam, pemerintah harus proaktif dalam dialog dan mediasi konflik untuk menyelesaikan masalah secara damai dan adil. Terakhir, lembaga demokrasi seperti parlemen dan lembaga penegak hukum perlu diperkuat agar berfungsi secara efektif dan independen. Dengan perbaikan ini, diharapkan tercipta keseimbangan hak dan kewajiban yang harmonis antara negara dan warga negara.
Nama : Helena Pritricia Susanto
Kelas: B
NPM: 2217011023

Berikut analisis saya terkait kasus tersebut:

1. Tanggapan mengenai isi berita dan hal positif yang bisa diambil:
Isi berita tersebut menunjukkan keprihatinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam aksi seperti ini merupakan bentuk eksploitasi karena mereka belum memiliki pemahaman yang cukup terhadap isu yang diperjuangkan. Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah pentingnya perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta kesadaran akan tanggung jawab semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat menyampaikan pendapat di ruang publik. Selain itu, pernyataan Risma menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak asasi yang sah, namun harus dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam demonstrasi, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Mengedepankan cara damai dengan menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
-Meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta demonstrasi agar memahami hak dan batasannya dalam menyampaikan pendapat.
-Tidak melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur karena mereka belum memiliki pemahaman penuh tentang isu yang diperjuangkan.
-Koordinasi dengan pihak keamanan agar demonstrasi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum.
-Menyiapkan perwakilan untuk berdialog langsung dengan pihak yang berwenang agar aspirasi bisa tersampaikan secara efektif tanpa perlu aksi yang berujung pada kerusuhan.

3. Pengertian kewajiban dasar manusia dan kaitannya dengan hak
Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta berperan dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Meskipun setiap individu memiliki hak asasi, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban yang ada. Dengan kata lain, kewajiban dasar manusia tidak secara mutlak membatasi hak, tetapi berfungsi untuk memastikan bahwa hak digunakan dengan cara yang tidak merugikan orang lain atau mengganggu ketertiban umum.