གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Hafizh Taufiqurrahman

NAMA: Muhammad Hafizh Taufiqurrohman
NPM: 2217051093
KELAS: D
PRODI: S1 Ilmu Komputer

Analisi dari video tersebut adalah dalam berbagai variasi hukum muncul Sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau internasional law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemampuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan mencari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengarahkan hukuman ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah ilmu pengetahuan pembangunan masyarakat madani dan baru tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat
Nama : Muhammad Hafizh Taufiqurrohman
NPM : 2217051093
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Analisi yang bisa saya lihat dari video tersebut adalah demokrasi dan demokratisasi dalam masa reformasi memerlukan peran besar dari hukum, karena tidak dapat dihadapi dengan cara berhukum masa lalu yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat pada badan dan institusi semakin meningkat, dan semua lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dihadapkan pada tantangan yang sama. Pluralisme dalam hukum menjadi tantangan karena sentralisme otoriter di masa lalu telah menenggelamkan semboyan bhineka tunggal ika. Peran hukum dalam mengatur perekonomian sangat penting untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat.