Nama : Muhammad Hafizh Taufiqurrohman
NPM : 2217051093
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Analisis saya terhadap jurnal :
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Bela negara memiliki dasar hukum yaitu tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
Di dalam masa pandemi ini wujud dari bela negara ada 2 yaitu prioritas dan solidaritas
1. Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi
2. Solidaritas
Kita harus peduli terhadap orang orang yang ada di sekitar kita karena manusia adalah makhluk sosial. Jadi jika ada tetangga kita atau keluarga kita yang terkena virus covid-19 kita harusnya membantu mereka bukan malah menjauhi dan mendiskriminasi mereka agar mereka bisa sembuh dengan cepat