Posts made by Dwi Pauliyanna Safitri 2217011061

Nama: Dwi Pauliyanna Safitri
NPM: 2217011061
Kelas: B

1. Berita tersebut menunjukkan kepedulian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terhadap perlindungan anak dalam aksi demonstrasi. Risma menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam demo merupakan bentuk eksploitasi karena mereka belum memiliki pemahaman yang cukup tentang isu yang diperjuangkan. Hal positif yang dapat diambil dari pernyataan Risma adalah pentingnya menjaga hak anak dan memastikan bahwa aksi demonstrasi tetap berlangsung secara damai tanpa merugikan pihak yang rentan. Selain itu, ajakan untuk menjaga ketertiban kota juga merupakan langkah yang baik agar kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa menyebabkan kekacauan atau kerusakan.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum, diperlukan koordinasi yang baik antara penyelenggara aksi, aparat keamanan, dan peserta demonstrasi. Demonstrasi harus dilakukan secara damai, terorganisir, dan tidak melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam berdemokrasi perlu diberikan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka memahami cara menyampaikan pendapat secara efektif tanpa melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Pemanfaatan media sosial dan forum diskusi publik juga dapat menjadi alternatif dalam menyuarakan aspirasi secara lebih aman dan konstruktif.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu agar hak asasi dapat terjamin bagi semua orang. Kewajiban ini mencakup menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta berperan aktif dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Kewajiban dasar tidak membatasi hak, tetapi menjadi pedoman agar hak dapat digunakan secara bertanggung jawab. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang agar tidak terjadi penyalahgunaan hak yang dapat merugikan orang lain atau mengganggu ketertiban sosial. Dengan memahami keseimbangan ini, kebebasan berekspresi tetap dapat dijalankan tanpa melanggar hak orang lain dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Nama: Dwi Pauliyanna Safitri
NPM: 22101161
Kelas: B

Video ini membahas perbedaan versi UUD 1945, termasuk perubahan dari versi 18 Agustus 1945 ke versi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, serta empat kali amandemen pasca-Reformasi 1998 yang bersifat adendum. Perbedaan ini memicu kebingungan, terutama terkait status hukum penjelasan UUD 1945. Permasalahan utama adalah ketidakjelasan pemahaman masyarakat dan ulama mengenai status konstitusi setelah amandemen. Ada perbedaan pandangan, di mana sebagian menganggap penjelasan UUD 1945 telah hilang, sementara yang lain menilai masih bisa dijadikan referensi sejarah. Sebagai solusi, pendidikan hukum harus mengajarkan sejarah dan interpretasi konstitusi secara komprehensif. Pemerintah dan akademisi perlu menyusun pedoman resmi mengenai perubahan UUD 1945, sementara MPR harus aktif mensosialisasikan bahwa amandemen dengan metode adendum tidak menggantikan konstitusi asli, melainkan menjaga kontinuitasnya.