Kiriman dibuat oleh Dwi Pauliyanna Safitri 2217011061

Nama: Dwi Pauliyanna Safitri
NPM: 2217011061
Kelas: B


Berdasarkan jurnal diatas yang berjudul "Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019" karya R. Siti Zuhro yang terdapat dalam jurnal Penelitian Politik ini membahas tantangan dalam proses konsolidasi demokrasi Indonesia melalui pemilu presiden (pilpres) 2019. Pilpres ini menunjukkan bahwa pendalaman demokrasi belum tercapai karena pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, masyarakat sipil, dan media belum berfungsi secara optimal. Kontestasi politik yang terjadi menimbulkan polarisasi tajam dan memperbesar ketegangan sosial, terutama akibat politisasi identitas, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan ketidaknetralan birokrasi. Selain itu, partai politik dinilai gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan lebih berfokus pada perebutan kekuasaan pragmatis. Pelaksanaan pemilu serentak yang rumit juga mengungkap berbagai persoalan sistemik seperti rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Birokrasi yang seharusnya netral justru terseret dalam dinamika politik praktis, sehingga merusak kepercayaan masyarakat. Penulis menekankan bahwa demokrasi Indonesia masih bersifat prosedural dan belum substansial, di mana partisipasi, kompetisi, dan hasil pemilu belum menjamin kualitas pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Untuk membangun demokrasi yang sehat, semua pihak termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, birokrasi, dan masyarakat sipil perlu bersinergi secara profesional dan bertanggung jawab agar dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat stabilitas politik nasional.
Nama: Dwi Pauliyanna Safitri
NPM: 2217011061
Kelas: B

Dalam video tersebut disampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, kebisingan dan keributan merupakan hal yang wajar. Demokrasi memang menjadi wadah bagi berbagai suara dan perbedaan pendapat, sehingga tidak dapat dihindari jika sering terjadi perdebatan. Namun, yang terpenting adalah agar kebisingan tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi yang prosedural dan tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan yang merusak. Selain itu, dibahas pula mengenai kondisi demokrasi di Indonesia yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan studi dari Freedom House, Indonesia mengalami penurunan peringkat dari status “bebas” (free) pada tahun 2013 di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi lebih rendah di tahun-tahun berikutnya. Hal ini juga diperkuat oleh laporan dari The Economist Intelligence Unit yang mengkategorikan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy). Penurunan kualitas demokrasi ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain termasuk Amerika Serikat, yang selama ini dikenal memiliki demokrasi yang mapan. Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan terhadap kualitas demokrasi kini menjadi masalah global.
Nama : Dwi Pauliyanna Safitri
NPM : 2217011061
Kelas : B

1. Berita ini menunjukkan transparansi dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan partisipasi publik yang aktif. Namun, peningkatan yang meluas pada penyebaran Covid-19 menjadi bukti bahwa kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan kesadaran akan kesehatan masyarakat. Hal positif dari kejadian tersebut
Partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik menunjukkan demokrasi yang baik. Transparansi dalam pembahasan UU juga memungkinkan berbagai pihak menyampaikan aspirasi. Selain itu, kejadian ini mengingatkan pentingnya protokol kesehatan dalam kegiatan publik.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum mencerminkan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Meskipun memiliki tujuan yang baik, tindakan merusak justru dapat mengurangi esensi dari tuntutan yang disampaikan. Dalam situasi pandemi, cara yang lebih baik untuk menyampaikan aspirasi adalah melalui diskusi virtual, petisi online, dan audiensi langsung dengan pemangku kepentingan. Selain itu, jika tetap melakukan aksi di lapangan, harus dipastikan bahwa protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan membatasi jumlah peserta tetap dipatuhi.

3. Pemerintah harus menjadi mediator yang adil. Dialog sosial, kesejahteraan buruh yang layak, keinginan bagi pengusaha, dan regulasi yang seimbang diperlukan agar kedua pihak mendapat manfaat yang adil

4.Untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis, beberapa hal perlu diperbaiki. Pertama, peningkatan literasi hukum dan politik bagi masyarakat agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya. Kedua, pemerintah harus lebih transparan dan akuntabel dalam proses legislasi serta kebijakan yang diambil. Ketiga, penegakan hukum harus adil dan tidak menghargai bulu, sehingga masyarakat merasa dilindungi dan diperlakukan setara. Keempat, negara harus berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial melalui kebijakan yang mendukung akses pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan bagi seluruh warga negara. Dengan langkah-langkah ini diharapkan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih harmonis.