Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya Nia Agustin, dengan NPM 2213041097, Izin menjawab Pak.
Menurut saya karya sastra yang lahir tanpa meperdulikan konvensi dan kaidah dalam sebuah karya tidak termasuk pelanggaran, tetapi sebuah konvensi adalah aturan yang disetujui oleh banyak pihak sehingga apalabila tidak di lakukan, karya sastra itu akan kehilangan estetika karya sastra itu sendiri dimata penikmat sastra
Selanjutnya, apa yang dimaksud inovasi dalam penciptaan karya sastra adalah sebuah ide kreatifitas yang sudah dilakukan oleh para ahli sastra yang digunakan untuk menciptakan karya sastra dengan ide kreatifitas yang mengikuti perkembangan sebuah zaman dalam pembuatan karya sastra itu sendiri.
Sekian Terimakasih,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya Nia Agustin, dengan NPM 2213041097, Izin menjawab Pak.
Menurut saya karya sastra yang lahir tanpa meperdulikan konvensi dan kaidah dalam sebuah karya tidak termasuk pelanggaran, tetapi sebuah konvensi adalah aturan yang disetujui oleh banyak pihak sehingga apalabila tidak di lakukan, karya sastra itu akan kehilangan estetika karya sastra itu sendiri dimata penikmat sastra
Selanjutnya, apa yang dimaksud inovasi dalam penciptaan karya sastra adalah sebuah ide kreatifitas yang sudah dilakukan oleh para ahli sastra yang digunakan untuk menciptakan karya sastra dengan ide kreatifitas yang mengikuti perkembangan sebuah zaman dalam pembuatan karya sastra itu sendiri.
Sekian Terimakasih,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.