Posts made by M.Al Fajri Yusuf Alamsyah

NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM : 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Artikel ini membahas mengenai konflik komunal yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste pada Oktober 2013, yang melibatkan serangan fisik antara warga kedua negara. Beberapa faktor penyebab konflik tersebut adalah masalah terkait delimitasi perbatasan antara kedua negara, perbedaan interpretasi mengenai zona netral di perbatasan, dan faktor sosial budaya yang memengaruhi konflik. Konflik tersebut merupakan masalah yang perlu segera diatasi, dan kesadaran akan pentingnya penyelesaian delimitasi perbatasan antara kedua negara serta perlunya pemahaman yang lebih baik antara masyarakat Indonesia dan Timor Leste diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik.
Tanpa adanya konsepsi wawasan nusantara, wilayah dan bangsa Indonesia tidak dapat menghadapi berbagai masalah yang ada, termasuk persengketaan batas dengan negara tetangga dan kehilangan kontrol dan kedaulatan atas sumber daya laut yang kaya. Konsepsi wawasan nusantara dapat membantu mencegah timbulnya konflik di perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persahabatan dan kerjasama dengan negara tetangga, menyediakan kerangka hukum yang jelas dan teratur terkait dengan batas wilayah, meningkatkan pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan, dan memperkuat diplomasi regional dan kerjasama multilateral dalam mengelola konflik dan mempromosikan stabilitas di kawasan. Dengan konsepsi wawasan nusantara yang kokoh, Indonesia dapat mencegah dan menyelesaikan konflik, memperkuat hubungan baik dengan negara tetangga, dan memastikan keberlanjutan wilayah dan kedaulatan nasional.
NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM : 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Geopolitik adalah suatu studi tentang hubungan antara faktor geografis, politik, dan ekonomi dalam lingkup hubungan internasional dan memiliki pengaruh terhadap kebijakan luar negeri suatu negara. Dalam geopolitik, faktor geografis seperti lokasi, topografi, dan sumber daya alam dipandang sebagai faktor penting dalam menentukan posisi suatu negara di dunia internasional.
Aspek-aspek yang dibahas dalam geopolitik meliputi strategi keamanan nasional, pengaruh lingkungan strategis dan ekonomi global terhadap negara, serta hubungan antara negara-negara besar dan negara-negara kecil di dalam sistem internasional. Studi tentang geopolitik juga mencakup analisis tentang konflik antar negara, kebijakan luar negeri, perdagangan internasional, serta dampak dari perubahan iklim dan teknologi terhadap hubungan internasional.
Geopolitik di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
• faktor geografis, seperti letak geografisnya yang strategis di persimpangan antara dua samudera dan tiga benua, sehingga memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti minyak, gas, dan tambang.
• faktor politik dan ekonomi, seperti hubungan dengan negara-negara tetangga, kebijakan luar negeri, dan persaingan ekonomi di tingkat regional dan global.
Indonesia memiliki peran penting dalam hubungan internasional dan geopolitik regional, namun, terdapat pula beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh Indonesia dalam geopolitik, seperti konflik di beberapa daerah, keamanan maritim, perdagangan bebas, dan pengaruh eksternal dalam politik dan ekonomi.
Untuk memaksimalkan potensi kekuatannya dan menjawab tantangan tersebut, Indonesia harus mampu mengimplementasikan politik luar negeri yang efektif dengan memperkuat kerjasama regional dan internasional serta meningkatkan kemampuan militernya untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Selain itu, Indonesia juga harus membangun ekonomi nasional dengan mengembangkan sumber daya alam dan potensi industri, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur nasional.
NAMA : M.AL FAJRI YUSUF ALAMSYAH
NPM : 2215012036
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.