Kiriman dibuat oleh Inas Azzahra Alharir

Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A

Konstitusi adalah keseluruhan atau sistem suatu tata negara yang berisi kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam suatu negara. Konstitusi juga merupakan suatu hukum dasar yang menjadi dasar negara. Semua yang terdapat di dalamnya tegas dalam aturan-aturan, dan menunjukkan batasan batasan yang jelas sampai mana pemerintah dapat berkuasa, agar tidak munculnya kebijakan yang otoriter yang akan memengaruhi suatu tata negara.

Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.

1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Inas Azzahra Alharir -
Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah untuk melindungi bangsa Indonesia, maka sebagai masyarakat kita harus mendukung upaya pemerintah agar tujuan dan rencana negara berjalan lancar, dan selama kebijakan dan aturan yang dilakukan pemerintah tersebut sesuai dengan konstitusi negara ini, dan mempunyai andil positif.

2. Konstitusi memiliki dampak efektif untuk mengatur kehidupan negara, asalkan pemerintah menjalankan perannya sesuai dengan peraturan, bergantinya konstitusi seperti yang dahulu menunjukkan bahwa konstitusi harus disesuaikan dengan karakter bangsa.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara yaitu nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan yang masih belum diamalkan oleh warga negara, baik itu pemerintah maupun masyarakat, seperti isu SARA, seperti saat kasus covid-19 meningkat, pemerintah tidak lepas dari perbuatan kurang bertanggungjawab dan merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan, semua hal-hal ini seharusnya tidak terjadi jika kita mengamalkan nilai-nilai UUD maksimal.

4. Konsep bernegara kita sudah baik, akan tetapi masih banyak warga negara yang masih belum dapat memaksimalkan hal tersebut, banyak masyarakat yang tidak taat hukum, seharusnya sebagai masyarakat yang baik dan bertanggungjawab, kita berpedoman kepada UUD dan Pancasila sebagai acuan dan pandangan kehidupan sehari-hari.