Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A
Konstitusi adalah keseluruhan atau sistem suatu tata negara yang berisi kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam suatu negara. Konstitusi juga merupakan suatu hukum dasar yang menjadi dasar negara. Semua yang terdapat di dalamnya tegas dalam aturan-aturan, dan menunjukkan batasan batasan yang jelas sampai mana pemerintah dapat berkuasa, agar tidak munculnya kebijakan yang otoriter yang akan memengaruhi suatu tata negara.
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A
Konstitusi adalah keseluruhan atau sistem suatu tata negara yang berisi kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam suatu negara. Konstitusi juga merupakan suatu hukum dasar yang menjadi dasar negara. Semua yang terdapat di dalamnya tegas dalam aturan-aturan, dan menunjukkan batasan batasan yang jelas sampai mana pemerintah dapat berkuasa, agar tidak munculnya kebijakan yang otoriter yang akan memengaruhi suatu tata negara.
Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945