Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A
1. Ada beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:
a. Alasan historis
Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan.
b. Alasan filosofis
Dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan.
c. Alasan teoritis
Dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis
Sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37.
e. Alasan praktis politis
Bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.
2. Perubahan periode konstitusi sebagai berikut:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.
3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, Undang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dan dibantu dengan Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer menjadi sistem presidensial.
Refrensi:
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.