Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Komunikasi
Perlindungan hukum adalah teori yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum preventif adalah teori dari Philipus M.Hadjon, yang memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum represif adalah teori dari Philipus.
Penegakan hukum adalah hukum yang mendirikan, menegakkan. termasuk hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebagai para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan. Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement, full enforcement, and actual enforcement. Penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi: normatif, administrativif, dan sosial. Penerapan hukum harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif, dan pelaku sosial.
Masalah penegakan hukum di Indonesia berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi menyampaikan "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.