Kiriman dibuat oleh Revalina Dewita Sari

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN B

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
• Mengenai isi dari berita tersebut terkait dengan aksi demo yang melibatkan anak-anak termasuk dalam eksploitasi, saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini selaku walikota Jawa Timur. Hal ini karena mereka belum mengerti apapun serta akan mengakibatkan terancamnya keselamatan dari anak-anak tersebut. Eksploitasi anak ini merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam, dan berbahaya terhadap anak-anak.
• Hal positif yang bisa kita pahami dari berita tersebut ialah semakin diperlukan nya peran serta orang tua terhadap penjagaan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi demonstrasi

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu dengan mentaati aturan-aturan yang ada yaitu menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengena pada sasarannya.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
• Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
a. Pasal 28J ayat (1) kewajiban dasar manusia ialah “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
b. Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
c. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
• Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi. Hal ini karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN B

Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 mengalami perubahan dan perlu disempurnakan yaitu:

a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat danditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling
bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37.
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

PROSES PERUBAHAN KONSTITUSI
DALAM SEJARAH INDONESIA

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) diDen Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949. Dengan disepakati dan berlakunya perjanjian ini, maka Negara Indonesia tetap ada, namun hanya merupakan salah satu dari negara bagian dari negara RIS. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya berlaku untuk negara Indonesia saja bukan negara RIS. Namun konstitusi ini tidak berlangusng lama tentunya, karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi Indonesia.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci. Dibawah UUDS 1950, pemilihan umum berhasil dilakukan yakni pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memilih anggota Dewan Konstitusante. Dewan konstituante adalah dewan yang dibentuk untuk merumuskan UUD yang baru yang diharapkan akan dapat menggantikan UUDS 1950. Namun ternyata dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun.Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Dan masih Banyak lagi penyimpangan-penyimapangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

Setelah Reformasi dokumen yang dijadikan UUD asli sebagai pedoman dalam menjalankan negara yaitu UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (Amandemen I, II, III, dan IV)

(Sumber: ARTIKEL PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN) Oleh : Sonia Ivana Barus

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Revalina Dewita Sari -
Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN B

Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 mengalami perubahan dan perlu disempurnakan yaitu:

a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat danditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling
bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37.
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

PROSES PERUBAHAN KONSTITUSI
DALAM SEJARAH INDONESIA

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) diDen Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949. Dengan disepakati dan berlakunya perjanjian ini, maka Negara Indonesia tetap ada, namun hanya merupakan salah satu dari negara bagian dari negara RIS. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya berlaku untuk negara Indonesia saja bukan negara RIS. Namun konstitusi ini tidak berlangusng lama tentunya, karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi Indonesia.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci. Dibawah UUDS 1950, pemilihan umum berhasil dilakukan yakni pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memilih anggota Dewan Konstitusante. Dewan konstituante adalah dewan yang dibentuk untuk merumuskan UUD yang baru yang diharapkan akan dapat menggantikan UUDS 1950. Namun ternyata dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun.Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Dan masih Banyak lagi penyimpangan-penyimapangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

Setelah Reformasi dokumen yang dijadikan UUD asli sebagai pedoman dalam menjalankan negara yaitu UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (Amandemen I, II, III, dan IV)

(Sumber: ARTIKEL PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN) Oleh : Sonia Ivana Barus