Nama : Revalina Dewita Sari
Npm : 2211011005
Kelas : PKN B
Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 mengalami perubahan dan perlu disempurnakan yaitu:
a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat danditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling
bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37.
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.
PROSES PERUBAHAN KONSTITUSI
DALAM SEJARAH INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) diDen Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949. Dengan disepakati dan berlakunya perjanjian ini, maka Negara Indonesia tetap ada, namun hanya merupakan salah satu dari negara bagian dari negara RIS. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya berlaku untuk negara Indonesia saja bukan negara RIS. Namun konstitusi ini tidak berlangusng lama tentunya, karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi Indonesia.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci. Dibawah UUDS 1950, pemilihan umum berhasil dilakukan yakni pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memilih anggota Dewan Konstitusante. Dewan konstituante adalah dewan yang dibentuk untuk merumuskan UUD yang baru yang diharapkan akan dapat menggantikan UUDS 1950. Namun ternyata dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun.Kuatnya posisi presiden juga merambah dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 1964 Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Dan masih Banyak lagi penyimpangan-penyimapangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.
Setelah Reformasi dokumen yang dijadikan UUD asli sebagai pedoman dalam menjalankan negara yaitu UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (Amandemen I, II, III, dan IV)
(Sumber: ARTIKEL PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN) Oleh : Sonia Ivana Barus