Posts made by Khusnul Khotimah 2217011094

Nama : Khusnul khotimah
NPM : 2217011094
Kelas : B

Identitas nasional merupakan elemen fundamental yang membedakan suatu negara dari negara lain serta mencerminkan jati diri bangsa. Keberadaan identitas nasional sangat penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan negara, terutama di Indonesia yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa. Dengan memahami identitasnya sendiri, suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensinya dan menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri.

Di Indonesia, identitas nasional memiliki empat unsur utama, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Keanekaragaman suku bangsa di Indonesia, seperti Jawa, Batak, Bugis, dan lainnya, menjadi salah satu kekayaan yang memperkaya budaya nasional. Selain itu, keberagaman agama yang diakui negara juga menjadi bagian dari identitas yang harus dijaga dengan sikap toleransi. Kebudayaan yang berkembang dari generasi ke generasi serta bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu turut memperkuat identitas bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Identitas nasional Indonesia secara resmi tertuang dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 35 hingga 36C, yang mencakup bahasa, bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, semboyan, dan falsafah bangsa. Sebagai generasi penerus, penting untuk memperkokoh wawasan Nusantara serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai identitas nasional dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Indonesia tetap terjaga di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Nama : Khusnul Khotimah
NPM : 2217011094
Kelas : B
Menurut Analisa saya terhadap video tersebut yakni Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

1. Pengertian Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan adalah proses pembelajaran yang bertujuan untuk membentuk pemahaman dan kesadaran mahasiswa mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Ini mencakup nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

2. Landasan HukumPendidikan Kewarganegaraan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:Undang-Undang Dasar 1945: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah bagian dari kurikulum pendidikan nasional.

3. Urgensi Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan memiliki beberapa urgensi, antara lain:Membentuk Warga Negara yang Kritis: Mahasiswa diajarkan untuk berpikir kritis dan analitis terhadap isu-isu sosial dan politik, sehingga mampu berkontribusi dalam masyarakat.Cinta Tanah Air: Melalui pembelajaran nilai-nilai kebangsaan, mahasiswa diajak untuk mencintai dan menghargai budaya serta sejarah bangsa.Memanfaatkan IPTEK untuk Pembangunan Bangsa: Pendidikan Kewarganegaraan juga menekankan pentingnya teknologi dan ilmu pengetahuan dalam pembangunan. Mahasiswa didorong untuk menggunakan IPTEK secara bertanggung jawab demi kemajuan bangsa.

•Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat penting dalam membentuk karakter dan identitas mahasiswa sebagai warga negara yang baik. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban, serta cinta tanah air, mereka diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan masyarakat dan negara.
Nama : Khusnul Khotimah 
NPM : 2217011094
Kelas : B

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi1. Pengertian Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan adalah proses pembelajaran yang bertujuan untuk membentuk pemahaman dan kesadaran mahasiswa mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Ini mencakup nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan tanggung jawab sosial.2. Landasan HukumPendidikan Kewarganegaraan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:Undang-Undang Dasar 1945: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah bagian dari kurikulum pendidikan nasional.3. Urgensi Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaraan memiliki beberapa urgensi, antara lain:Membentuk Warga Negara yang Kritis: Mahasiswa diajarkan untuk berpikir kritis dan analitis terhadap isu-isu sosial dan politik, sehingga mampu berkontribusi dalam masyarakat.Cinta Tanah Air: Melalui pembelajaran nilai-nilai kebangsaan, mahasiswa diajak untuk mencintai dan menghargai budaya serta sejarah bangsa.Memanfaatkan IPTEK untuk Pembangunan Bangsa: Pendidikan Kewarganegaraan juga menekankan pentingnya teknologi dan ilmu pengetahuan dalam pembangunan. Mahasiswa didorong untuk menggunakan IPTEK secara bertanggung jawab demi kemajuan bangsa.Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat penting dalam membentuk karakter dan identitas mahasiswa sebagai warga negara yang baik. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban, serta cinta tanah air, mereka diharapkan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan masyarakat dan negara.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM ANALISIS JURNAL

by Khusnul Khotimah 2217011094 -
Nama : Khusnul khotimah
NPM : 2217011094
Kelas : B

Jurnal ini membahas peran kearifan lokal dalam memperkuat identitas nasional di tengah arus globalisasi yang semakin kuat. Penelitian ini menyoroti bahwa kearifan lokal tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai modal sosial yang dapat digunakan untuk memperkokoh persatuan dalam keberagaman. Dengan berbagai suku dan budaya yang ada di Indonesia, memahami dan merevitalisasi nilai-nilai lokal menjadi penting agar tidak tergerus oleh modernisasi yang cenderung seragam. Penulis juga menekankan bahwa kearifan lokal bersifat dinamis, berkembang seiring waktu, dan dapat mengalami penyusutan jika tidak dijaga dengan baik. Oleh karena itu, pelestarian kearifan lokal harus menjadi agenda nasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, identitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan keberagaman budaya yang menjadi ciri khas Indonesia.

Selain itu, jurnal ini secara teoretis menghubungkan konsep kearifan lokal dengan identitas nasional melalui pendekatan budaya dan sosial. Penulis menguraikan bahwa kearifan lokal bukan hanya sekadar simbol tradisi, tetapi juga mencerminkan kebijakan dan cara hidup yang telah teruji dalam menjaga keseimbangan masyarakat. Pasal 32 UUD 1945 dijadikan landasan bahwa keberagaman budaya di Indonesia harus diakui sebagai bagian dari identitas nasional. Namun, tantangan utama dalam mempertahankan kearifan lokal adalah pengaruh globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai budaya asli. Oleh sebab itu, diperlukan strategi yang sistematis untuk mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam kehidupan modern tanpa kehilangan esensi budaya itu sendiri. Kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kearifan lokal juga menjadi faktor kunci dalam memperkuat identitas bangsa di masa depan.