Nama: Nabila Sakhi Az-zahra
NPM: 2217011052
Kelas: B
Jurnal ini mengkaji secara mendalam tantangan konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui studi kasus Pemilu Presiden 2019. Penulis menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah mengalami lima kali pemilu pasca-Reformasi, praktik demokrasi masih berada dalam tahap yang belum matang secara substansial. Hal ini ditunjukkan melalui belum efektifnya pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, masyarakat sipil, media massa, dan birokrasi yang seharusnya menjadi motor penggerak dalam konsolidasi demokrasi. Pemilu 2019 mencerminkan ketegangan politik yang tinggi dengan munculnya polarisasi sosial yang tajam antar pendukung pasangan calon, serta maraknya politisasi identitas dan isu keagamaan yang memperburuk kondisi sosial-politik.
Salah satu fokus utama dalam artikel ini adalah gagalnya pemilu 2019 menghasilkan suksesi kepemimpinan yang membangun kepercayaan publik. Hal ini terlihat dari adanya kerusuhan pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU, yang mengindikasikan ketidakpuasan masyarakat dan lemahnya mekanisme penyelesaian konflik politik yang demokratis. Pilpres pun dinilai belum mampu menjadi instrumen pendalaman demokrasi karena tidak mampu memperkuat akuntabilitas dan responsivitas pemerintahan terhadap rakyat. Penulis juga menyoroti bahwa demokrasi di Indonesia cenderung bersifat prosedural, bukan substantif. Demokrasi prosedural hanya menekankan pada aspek formal seperti pemilihan umum tanpa memastikan kualitas hasil dan proses politiknya, seperti kompetisi yang sehat, partisipasi yang inklusif, dan perlindungan hak-hak sipil secara nyata.
Lebih lanjut, jurnal ini mengkritik tajam terhadap kinerja partai politik yang dianggap gagal menjalankan fungsi edukasi politik, kaderisasi, serta penyaluran aspirasi rakyat. Parpol lebih mementingkan kepentingan elektoral jangka pendek, seperti dengan mencalonkan selebritas untuk mendongkrak suara, ketimbang mempersiapkan calon legislatif yang kompeten. Fragmentasi parpol juga semakin tajam, namun tidak disertai dengan peningkatan kualitas demokrasi internal partai. Kegagalan parpol ini turut memperlemah proses konsolidasi demokrasi karena mengurangi kualitas representasi politik.
Tak hanya itu, jurnal ini juga mengangkat isu serius mengenai politisasi birokrasi, di mana birokrasi tidak lagi netral dan menjadi alat kekuasaan. Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu mencerminkan lemahnya reformasi birokrasi yang seharusnya menjamin profesionalisme dan independensi birokrasi dari intervensi politik. Politisasi birokrasi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, yang ditunjukkan oleh sejumlah kepala daerah dan aparatur pemerintahan yang secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu. Kondisi ini jelas mengancam integritas pemilu dan memperlemah legitimasi hasilnya.
Penulis juga menekankan bahwa tantangan demokrasi di Indonesia semakin berat ketika sosial media menjadi medium utama penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam yang memperdalam pembelahan sosial. Fenomena ini mengindikasikan bahwa masyarakat belum memiliki kedewasaan politik yang memadai untuk menjalani demokrasi secara sehat. Maka, keberhasilan demokrasi tidak hanya tergantung pada desain institusional, tetapi juga pada kematangan budaya politik masyarakat itu sendiri.
Di akhir tulisan, penulis menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan kultural. Konsolidasi demokrasi akan sulit terwujud tanpa sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), seperti partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum. Proses demokratisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kelembagaan politik dan kesadaran publik yang kritis. Demokrasi tidak boleh hanya menjadi ritual lima tahunan, melainkan menjadi sebuah sistem nilai yang hidup dalam praktik politik sehari-hari. Jika demokrasi hanya dibangun secara prosedural tanpa pendalaman substansi, maka demokrasi Indonesia akan terus berada dalam ancaman ketidakstabilan, ketidakpercayaan publik, dan stagnasi kualitas pemerintahan.